INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Pengawasan Tambang di Kaltim Dinilai Belum Optimal, Ini Sebabnya

admin - 1500 views
Tambang Batu Bara yang Beroperasi di Kaltim. (Ist)

SAMARINDA,INDEKSMEDIA.ID – Di tengah masifnya aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim), efektivitas pengawasan masih dinilai belum berjalan ideal.

Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan minimnya jumlah Inspektur Tambang, tetapi juga kuatnya sentralisasi data dan kewenangan di pemerintah pusat yang dianggap menghambat respons cepat di daerah.

Saat ini, hampir 200 perusahaan tambang aktif di Kaltim hanya diawasi sekitar 32 Inspektur Tambang.

Kondisi tersebut membuat beban kerja pengawas di lapangan sangat berat. Namun, persoalan mendasar bukan semata rasio pengawas, melainkan terbatasnya peran Inspektur Tambang di daerah akibat struktur kelembagaan yang belum lengkap.

Inspektur Tambang Penempatan Kalimantan Timur, Andi Luthfi, mengungkapkan seluruh kewenangan strategis masih berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Di daerah, belum tersedia pejabat struktural maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dapat mempercepat proses administrasi dan pengambilan keputusan.

“Kalau ada pejabat struktural di sini, urusan administrasi dan tanda tangan bisa langsung selesai tanpa harus menunggu pusat,” ujarnya.

Sentralisasi itu juga berdampak pada pengawasan reklamasi pascatambang. Meski aktivitas tambang berlangsung di Kaltim, data luasan lahan terbuka hingga progres reklamasi sepenuhnya dikuasai pemerintah pusat. Inspektur Tambang di daerah belum memiliki akses penuh untuk melakukan evaluasi secara mandiri.

“Kami bekerja berdasarkan penugasan dari Jakarta, karena datanya memang masih di sana,” katanya.

Keterbatasan anggaran turut memperparah kondisi tersebut. Sepanjang 2025, pengawasan lapangan disebut semakin jarang dilakukan dan sebagian besar dilaksanakan secara daring.

“Karena keterbatasan anggaran, di 2025 pengawasan banyak dilakukan secara online,” ungkap Luthfi.

Pemerintah pusat menargetkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Inspektur Tambang di Kaltim pada 2026.

Kehadiran UPTD diharapkan mampu mempercepat birokrasi dan memperkuat pengawasan. Namun menurut Luthfi, tanpa penambahan personel dan keterbukaan akses data, pembentukan UPTD belum tentu menyentuh persoalan utama.

“Tanpa penambahan personel dan keterbukaan data, pengawasan tetap tidak akan optimal,” pungkasnya. (yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!