INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Keterbatasan Anggaran Hambat Pengambilalihan Operasional Dermaga Mahakam

admin - 7500 views
Foto : Dermaga Sungai Mahakam di Daerah Palaran, Samarinda (Foto: Yah/Indeksmedia.id)

SAMARINDA,INDEKSMEDIA.ID – Pengambilalihan pengelolaan sejumlah dermaga strategis di sepanjang Sungai Mahakam oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur masih menghadapi kendala, terutama keterbatasan anggaran operasional pada tahun 2026.

Meski penyerahan aset telah dilakukan, proses transisi pengelolaan belum sepenuhnya rampung.

Kepala Dishub Kaltim, Yusliando, mengatakan dua dermaga utama di Kabupaten Kutai Barat, yakni Dermaga Tering dan Dermaga Melak, secara resmi telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Untuk Kabupaten Kutai Barat, dua simpul transportasi utama, Dermaga Tering dan Dermaga Melak, telah resmi diserahkan oleh pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi,” ujar Yusliando.

Namun, dia menjelaskan pengambilalihan tersebut baru sebatas aset. Sementara untuk operasional, termasuk pembiayaan dan penataan sumber daya manusia, masih dalam tahap pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

“Proses serah terima aset sudah dilaksanakan. Tetapi untuk operasionalnya, baik dari sisi pendanaan maupun personel, masih kami bahas lebih lanjut,” jelasnya.

Keterbatasan fiskal daerah pada 2026 disebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kesiapan Dishub Kaltim dalam mengambil alih pengelolaan secara penuh.

Selain Kutai Barat, Dishub Kaltim juga menerima usulan pengalihan pengelolaan Dermaga Penyeberangan speedboat rute Penajam Paser Utara (PPU)–Balikpapan.

Saat ini, pemerintah provinsi masih melakukan kajian terkait kesiapan anggaran serta dampaknya terhadap pelayanan transportasi sungai.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin, menyampaikan bahwa secara keseluruhan terdapat delapan dermaga yang masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Penetapan itu berdasarkan cakupan pelayanannya. Jika lintas kabupaten atau kota, maka menjadi kewenangan provinsi. Sedangkan yang hanya lintas kecamatan tetap dikelola kabupaten/kota,” terangnya.

Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Maslihuddin menegaskan bahwa proses pengalihan tidak boleh sampai mengganggu aktivitas transportasi sungai.

“Pelayanan transportasi sungai tidak boleh terhenti karena perannya sangat vital, terutama untuk distribusi bahan pokok ke wilayah hulu Mahakam. Jika terhenti, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat pedalaman,” pungkasnya. (yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!