Maksimalkan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal, Disnakertrans Kutim Siapkan PATAKA
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai mengarahkan kebijakan ketenagakerjaan pada penguatan sistem digital bernama Pasar Tenaga Kerja (PATAKA).
Platform ini diproyeksikan menjadi instrumen utama untuk mempertemukan dunia usaha dan tenaga kerja lokal, sekaligus mengawal target besar penyerapan puluhan ribu pekerja di daerah.
Melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), pemerintah daerah merancang PATAKA bukan hanya sebagai media informasi lowongan, tetapi sebagai ekosistem ketenagakerjaan yang terintegrasi, mulai dari pemetaan tenaga kerja hingga koneksi langsung antara pencari dan pemberi kerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kutim, Trisno, mengatakan PATAKA masuk dalam kerangka strategi besar yang sedang dirumuskan untuk menjawab kebutuhan pasar kerja sekaligus memperkuat posisi tenaga kerja lokal.
“Terkait penyerapan 50 ribu tenaga kerja dan penegakan 80 persen tenaga kerja lokal sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 6 Tahun 2024, saat ini sedang saya susun strateginya,” ujar Trisno, Jumat (16/1/2026).
Dia menjelaskan, terdapat tiga fokus yang kini digarap, yakni penyusunan database ketenagakerjaan, pengembangan sistem PATAKA, serta penyusunan kajian optimalisasi dan pembangunan sektor usaha strategis berbasis padat karya.
Dari ketiga fokus tersebut, PATAKA dirancang sebagai tulang punggung sistem. Platform ini dikembangkan agar mampu menampilkan profil tenaga kerja secara detail dan terklasifikasi.
“PATAKA ini bukan sekadar bursa kerja, tetapi juga berfungsi sebagai e-katalog tenaga kerja,” katanya.
Melalui PATAKA, pengguna dapat menelusuri tenaga kerja berdasarkan keahlian, lokasi, dan kebutuhan spesifik. Sistem ini juga disiapkan untuk menjangkau sektor formal maupun nonformal.
“Misalnya saya perlu tukang bangunan untuk memperbaiki genteng bocor, maka saya cukup membuka PATAKA dan mencari tenaga tukang yang sesuai kebutuhan,” jelas Trisno.
Tidak hanya itu, PATAKA akan dilengkapi dengan mekanisme notifikasi otomatis yang mempertemukan kebutuhan perusahaan dengan kompetensi pencari kerja.
“Pada saat perusahaan atau pihak pencari tenaga kerja mengumumkan lowongan melalui PATAKA, sistem akan mengirimkan notifikasi kepada pencari kerja yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya menegakkan kebijakan 80 persen tenaga kerja lokal, kepemilikan KTP Kutim akan menjadi salah satu syarat utama bagi pengguna platform itu.
“Ini untuk memastikan tenaga kerja lokal benar-benar mendapat prioritas,” imbuhnya. (*)



Tinggalkan Balasan