INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



KUHP Baru Mulai Berlaku, Pengamat Unmul Ingatkan Risiko Pasal Penghinaan Presiden

Jibril Daulay Jibril Daulay - 4500 views
Pengamat Politik Kalimantan Timur dari Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar. (Foto: Yah/Indeksmedia.id)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai efektif pada 2026 masih menuai polemik.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan publik adalah ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 218 hingga Pasal 220 KUHP.

Pengamat Politik Kalimantan Timur dari Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar, menilai pengaturan pasal tersebut perlu dicermati secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

“Presiden dan wakil presiden itu adalah jabatan politik yang dipilih rakyat. Konsekuensinya, kebijakan yang mereka keluarkan harus siap untuk dikritik,” kata Syaiful kepada Indeksmedia.id Jumat (16/1/2026).

Menurutnya, kritik publik terhadap kebijakan pemerintah, baik disampaikan secara individu maupun kelompok, tidak semestinya dikriminalisasi selama tidak menyerang secara personal di luar konteks jabatan.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat.

“Kalau kritik terhadap kebijakan kemudian dianggap menyerang harkat dan martabat, ini berbahaya. Pasal 218 berpotensi menjadi pasal karet dan bisa menurunkan kualitas demokrasi kita,” ujarnya.

Syaiful juga menyoroti kekhawatiran kalangan jurnalis dan aktivis sipil terhadap potensi penggunaan pasal tersebut.

Ia menilai, jika pasal ini digunakan untuk membungkam kritik, maka fungsi kontrol publik terhadap pemerintah akan melemah.

“Dalam negara demokrasi, media, kampus, dan masyarakat sipil adalah pilar pengawasan. Kalau ruang kritik dipersempit, kita justru bergerak ke arah yang tidak demokratis,” tegasnya.

Ia mendorong agar ketentuan Pasal 218 hingga 220 KUHP dikaji ulang, bahkan tidak menutup kemungkinan diuji secara konstitusional di Mahkamah Konstitusi jika dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Menurutnya, konsistensi pemerintah dalam menjamin kebebasan berpendapat akan diuji setelah KUHP baru resmi berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!