Sosialisasi Perbup BKKD, Bupati Kutim : untuk Pemerataan Pembangunan Desa
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPDes) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).
Sosialisasi ini digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Sangatta Utara, Jumat (17/10/2025) dan akan berlanjut di seluruh kecamatan se-Kabupaten Kutim.
Bupati Kutim, H. Ardiansyah Sulaiman, secara resmi membuka acara tersebut. Dia menekankan Perbup ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dan terukur dalam penyaluran BKKD, yang diharapkan dapat mempercepat dan memeratakan pembangunan di wilayah pedesaan.
“Peraturan ini menjadi dasar agar proses penyaluran bantuan keuangan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pemerintah desa diharapkan memahami dengan baik mekanisme dan ketentuan dalam pelaksanaan BKKD agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun penyimpangan,” tegas Bupati Ardiansyah.
Suami Siti Robiah itu juga menambahkan keberhasilan pembangunan di Kutim adalah berkat peran aktif para Ketua RT yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Bupati juga menyinggung adanya berbagai peraturan pemerintah pusat yang bersinggungan dengan peraturan daerah, sehingga perlu adanya penyesuaian yang dituangkan dalam Perbup.
Sementara itu Camat Sangatta Utara, Hasdiah, menyampaikan terima kasih kepada Bupati atas sosialisasi Perbup Nomor 13 Tahun 2025 ini.
“Saya berharap agar seluruh kepala desa, lurah, dan Ketua RT se-Sangatta Utara dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan memanfaatkan sesi tanya jawab untuk memperjelas hal-hal yang perlu dipahami, sehingga implementasi Perbup dapat berjalan sesuai harapan,” tegasnya.
Senada Kepala DPMPDes Kutim Muhammad Basuni, menjelaskan bahwa BKKD adalah bentuk dukungan pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa dalam rangka mempercepat pencapaian target pembangunan daerah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait tata cara pengajuan, penyaluran, serta pelaporan penggunaan dana. DPMPDes juga akan membentuk panitia pendamping untuk membantu implementasi Perbup Nomor 13 Tahun 2025.
“Taat dalam menjalankan agama sesuai dengan keyakinan masing-masing agar kita tidak salah dalam melangkah untuk menuju pembangunan Kutai Timur yang berakhlak dan beriman,” kata Muhammad Basuni. (*)



Tinggalkan Balasan