Turun !!! Pendapatan Kutim P-APBD 2025 Diproyeksikan Rp9,8 Triliun
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – DPRD Kutai Timur menggelar rapat paripurna ke-4 dengan agenda penyampaian nota penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kutim, Kamis (25/9/2025) malam.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan APBD merupakan instrumen penting dalam membiayai pembangunan daerah. Oleh karena itu, perencanaan yang matang perlu disiapkan agar anggaran yang dialokasikan benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat.
“Dalam perjalanannya, selalu ada dinamika yang memerlukan penyesuaian. Perubahan APBD bisa dilakukan apabila perkembangan yang terjadi tidak sesuai dengan asumsi daerah,” ungkap Jimmi.
Sementara itu, Bupati Kutim H. Ardiansyah Sulaiman dalam penyampaian nota penjelasannya menyebutkan, perubahan APBD 2025 dilakukan sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dia menyebutkan ada beberapa kondisi yang mengharuskan adanya perubahan.
Kondisi itu seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Pergeseran anggaran antar organisasi, unit, program, kegiatan, maupun jenis belanja.
Selain itu, Adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang harus digunakan pada tahun berjalan, Keadaan darurat dan Keadaan luar biasa.
“Perubahan APBD 2025 diperlukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal dalam kebijakan umum APBD Kutim,” jelas Ardiansyah.
Dia menambahkan, tujuan dari penyusunan P-APBD 2025 antara lain menyesuaikan perubahan asumsi makro, memastikan program dan kegiatan tetap selaras dengan target pembangunan, serta menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan kondisi pendapatan daerah yang aktual.
Dari hasil evaluasi, realisasi APBD Kutim hingga Agustus 2025 mencapai 43,94 persen atau Rp3,7 triliun dari total alokasi Rp8,4 triliun.
Terkait pendapatan daerah, proyeksi P-APBD 2025 mengalami penurunan menjadi Rp9,8 triliun dari target awal Rp11 triliun.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik dari Rp358 miliar menjadi Rp441 miliar. Hal ini didorong peningkatan pajak dan retribusi daerah. Pendapatan transfer turun dari Rp10,2 triliun menjadi Rp9,3 triliun dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah turun drastis dari Rp547,7 miliar menjadi Rp78,1 miliar,” terangnya.
Dengan demikian, total belanja dalam P-APBD 2025 juga mengalami penyesuaian, turun sekitar 10 persen dari Rp11,1 triliun menjadi Rp9,9 triliun.
Rapat paripurna selanjutnya diagendakan mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutai Timur terhadap nota penjelasan pemerintah daerah. (qie)



Tinggalkan Balasan