Tok !!! DPRD dan Pemkab Kutim Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-50 untuk membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024.
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayyid Anjas.
Sayyid Anjas menegaskan pentingnya mekanisme pertanggungjawaban APBD sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas atas pelaksanaan kebijakan keuangan daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim, H. Shabaruddin, membacakan laporan akhir Pansus yang memuat hasil evaluasi dan pembahasan terhadap pelaksanaan APBD 2024.
“Penyusunan laporan tersebut bertujuan memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan anggaran, termasuk catatan strategis dan rekomendasi terhadap tata kelola keuangan daerah,” kata Shabaruddin.
Berdasarkan laporan keuangan Pemkab Kutim, Pendapatan Daerah tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp13,06 triliun dan terealisasi Rp10,44 triliun atau 79,90 persen.
Realisasi pendapatan belum mencapai target disebabkan keterlambatan penyaluran dari pusat dan belum optimalnya penerimaan dari sektor pajak serta retribusi daerah.
Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp14,80 triliun dan terealisasi Rp12,06 triliun atau 81,52 persen.
Rendahnya realisasi belanja modal disebabkan kendala teknis di lapangan, revisi dokumen teknis (DED), serta keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa.
Defisit anggaran tercatat sebesar Rp1,62 triliun dan ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp1,53 triliun. Terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 sebesar Rp113,99 miliar.
Seluruh anggota DPRD Kutim menyetujui hasil kerja Pansus secara aklamasi dan menyerahkannya kepada pimpinan DPRD untuk dilanjutkan bersama Pemerintah Kabupaten untuk diurus secara administrasi.
Pendapat akhir pemerintah disampaikan Staf Ahli Bupati, Sulastin. Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas sinergi yang dibangun antara legislatif dan eksekutif.
“Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah dalam pengelolaan anggaran. Perda ini diharapkan dapat menjadi informasi dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
Sulastin juga menyampaikan bahwa pendapatan Kutim tahun 2024 meningkat sebesar Rp1,84 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Dia juga memastikan Pemerintah Kabupaten Kutim akan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai waktu yang telah ditentukan. (*)



Tinggalkan Balasan