INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Wali Kota Samarinda Terbitkan SE Larangan Penjualan Antibiotik Tanpa Resep Dokter

Jibril Daulay Jibril Daulay - 4800 views
SE Edaran larangan penjualan obat antibiotik secara bebas

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Pemerintah Kota Samarinda resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Pemberian Antibiotik Tanpa Resep Dokter.
Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memperkuat pengendalian penggunaan antibiotik secara rasional dan menekan risiko Antimicrobial Resistance (AMR) yang terus meningkat.

SE dengan Nomor 100.3.4.3/4595/011.03/2025 tentang Pembatasan Pemberian Antibiotik Tanpa Resep Dokter itu juga ditujukan kepada Apoteker Pengelola Apotek (APA), pemilik sarana apotek, serta pemilik dan pengelola klinik yang menyediakan pelayanan kefarmasian di Samarinda.

Melalui SE yang ditandatangani Wali Kota Samarinda Andi Harun pada 9 Desember 2025 itu, pemerintah menegaskan bahwa antibiotik dalam bentuk sediaan apa pun tidak diperbolehkan diserahkan tanpa resep dokter.

“Apotek dan klinik diwajibkan melakukan pemeriksaan resep secara benar, memastikan prosedur penyerahan obat sesuai standar pelayanan kefarmasian, mencatat seluruh transaksi obat secara sah, dan memberikan edukasi kepada pasien mengenai penggunaan antibiotik yang tepat, “ bunyi SE tersebut.

Apoteker juga diminta menolak setiap permintaan antibiotik tanpa resep dokter dan memberikan penjelasan mengenai bahaya resistensi antibiotik. Selain itu, pemilik sarana apotek dan klinik diwajibkan melakukan pembinaan serta pengawasan internal agar tenaga kefarmasian mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan penyerahan antibiotik dapat dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, apotek dan klinik diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Samarinda serta Balai Besar POM di Samarinda untuk kegiatan pembinaan dan pengawasan.

“Setiap dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan antibiotik juga wajib dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kota Samarinda, “ tulis Wali Kota.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan fasilitas pelayanan kefarmasian dan mencegah praktik penjualan antibiotik bebas yang masih ditemukan di masyarakat.

SE tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Timur, Kepala Balai Besar POM Samarinda, Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Kapolresta Samarinda, serta Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!