Vonis 10 Terdakwa Penembakan Dedi Indrajid Dianggap Ringan, Ibu Korban : Menghilangkan Nyawa Orang Murah Sekali Harganya
SAMARINDA,INDEKSMEDIA.ID – Sidang putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Dedy Indrajid Putra yang terjadi di depan THM Crown Samarinda, Mei 2025, akhirnya mencapai puncaknya di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Vonis terhadap 10 terdakwa pun resmi dibacakan majelis hakim.
Namun, putusan tersebut justru memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban. Ibu Dedy tak kuasa menahan emosi usai mendengar vonis yang dinilai jauh dari rasa keadilan.
“Anak saya sudah jatuh tersungkur masih terus ditembak seperti binatang. Kalau begini, seolah-olah menghilangkan nyawa orang itu murah sekali harganya,” ucapnya dengan nada bergetar.
Dia menegaskan kasus ini bukanlah tindakan spontan. Putusan itu, baginya tak sebanding jika mengingat bagaimana anaknya tewas saat peristiwa mencekam itu terjadi.
“Saya sangat kecewa. Ini perencanaan, bukan spontan! Selama ini kami diam, kami diintimidasi pihak pelaku, kami dibatasi masuk ruang sidang, tapi kami tetap sopan karena menghargai hukum. Tapi hasilnya? Seperti ini permainan hukum di Samarinda,” tegasnya.
Penasihat hukum keluarga korban, Agus Amri, juga menilai terjadi penurunan signifikan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim.
“Semuanya turun drastis. Ada yang dituntut 20 tahun, divonis cuma 11 tahun. Ada yang 11 tahun, jatuh cuma 5 tahun. Secara prosedur, kami mendesak JPU wajib banding karena vonis ini kurang dari separuh tuntutan,” katanya.
Dia bahkan mengingatkan dampak sosial dari putusan yang dianggap ringan.
“Jika hukumannya seringan ini, jangan salahkan jika masyarakat mencari jalannya sendiri karena merasa pengadilan tidak bisa lagi memberikan keadilan,” ujarnya.
Dalam amar putusan, terdakwa J selaku eksekutor utama dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Terdakwa K, F, dan AA masing-masing dihukum 6 tahun. AL, AG, SM, dan WA divonis 5 tahun. Sementara AR dijatuhi 11 tahun dan AAA 7 tahun penjara. (*)



Tinggalkan Balasan