INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Usai RDPU, H. Ardiansyah Janji Kawal Aspirasi Warga Bukit Kayangan

Chaliq | Jumlah pembaca: 2800 views
Anggota DPRD Kutai Timur, H. Ardiansyah.

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), H. Ardiansyah, menunjukkan kepeduliannya terhadap keresahan warga Dusun Bukit Kayangan, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis, 19 Juni 2025 di Ruang Rapat Hearing Sekretariat DPRD Kutim.

RDPU ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Forum Warga Bukit Kayangan tertanggal 3 Juni 2025, nomor 03/SP/VI/2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kutim.

Dalam surat itu, warga meminta difasilitasi hearing guna membahas dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas pertambangan PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Rapat tersebut dihadiri berbagai pihak terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Bagian Pemerintahan, Bagian SDA, Kecamatan Sangatta Utara, BPD dan Pemerintah Desa Singa Gembara, perwakilan RT 27, RT 28, RT 29, serta PT KPC, PT PLN dan PDAM Tirta Tuah Benua.

H. Ardiansyah menegaskan DPRD tidak tinggal diam melihat kondisi warga yang terdampak. Ia menyampaikan kebutuhan dasar seperti air bersih dan listrik bakal segera dipenuhi PDAM dan PLN. Saat ini sedang tahap perencanaan. Tiang PLN dan pipa PDAM telah disiapkan.

Posisi Bukit Kayangan sendiri berada dalam wilayah IUP PT KPC, meski bukan zona tambang aktif. Selain itu, Bukit Khayangan juga di luar dari lokasi fasilitas PT KPC.

“Kesimpulan rapat tadi, dari PDAM dan PLN sudah mulai memenuhi kebutuhan masyarakat Bukit Kayangan. Tapi di situ masuk dalam IUP PT KPC. Tapi tidak untuk ditambang dan hanya untuk fasilitas penunjang pertambangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah selanjutnya adalah turun ke lapangan dan berkonsultasi dengan Bupati Kutim untuk melihat kondisi riil sebelum memanggil manajemen PT KPC.

“Kami minta waktu kepada warga untuk mengecek lokasi dan konsultasi dengan Bupati. Setelah itu, kita akan panggil pimpinan PT KPC untuk mengambil keputusan, apakah warga akan direlokasi atau dilakukan ganti rugi lahan,” kata Ardiansyah.

Ia menekankan dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan dan kenyamanan warga tidak bisa diabaikan.

“Seperti debu, suara klakson kendaraan PT KPC, itu sangat meresahkan masyarakat Dusun Bukit Kayangan,” tuturnya.

Ketua Komisi C DPRD Kutim itu memastikan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ada solusi yang adil bagi masyarakat. Langkah cepat dan terukur yang diambilnya menjadi bukti nyata keberpihakannya terhadap warga terdampak tambang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!