Upaya Peningkatan Kualitas, Disnaker Kutim Sosialisasi Akreditasi LPK
KALTIM, INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selalu berupaya untuk menekan angka pengangguran.
Salah satu langkah yang diambil Pemerintah Kutai Timur adalah mengakreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang ada di Kabupaten Kutai Timur.
Akreditasi itu dilakukan untuk meningkatkan mutu dan Standart LPK. Seperti yang gencar dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kutai Timur.
Sekretaris Disnaker Kutim, Piter Palayung menjelaskan saat ini ada banyak LPK yang tersebar di Kutai Timur.
LPK tersebut mempunyai materi pelatihan yang bermacam-macam. Dengan banyaknya LPK yang beroperasi di Kutai Timur, membuat pemerintah memandang perlu untuk diadakan pendataan jumlah LPK serta sosialisasi akreditas kepada seluruh LPK tersebut.
“Ternyata di Kutai Timur ini banyak Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang belum terakreditasi. Harapannya LPK ini segera di akreditasi agar dapat memenuhi standard, dan baru saja sosialisasi Akreditasi LPK dilakukan Asesor Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Piter.
Piter menjelaskan bahwa kegiatan itu untuk menjawab tantangan program dari Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur, bahwa tahun 2023 target penyerapan tenaga kerja yaitu 50 ribu tenaga kerja.
Sehingga akreditasi ini dianggap sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu dan kredibilitas dalam melaksanakan pelatihan terhadap calon tenaga kerja yang ada di Kabupaten Kutai Timur.
“Hal ini bertujuan juga supaya tenaga kerja kita (Kutai Timur) mampu bersaing dengan tenaga kerja dari luar. Adapun jenis pelatihan yang dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) diantaranya pelatihan mekanik, welder dan lainnya,” jelas Piter.
“Dan saat ini yang paling banyak di minati oleh perusahaan adalah tenaga kerja ahli welder dan service AC,” lanjutnya.
Selain sosialisasi akreditasi lembaga pelatihan kerja (LPK), Dinas Tenaga kerja Kutai Timur juga memastikan ijin beroprasi dari semua Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tersebut.
“Ini sebagai jamina bahwa Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tersebut memang berijin dan memenuhi standard karena kalau tidak ada ijin pendirian maka di anggap tidak memenuhi syarat.”jelas Piter. (adv/HLM).
Tinggalkan Balasan