INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

UMP 2026 Mulai Berlaku, DPRD Kaltim Ingatkan Risiko PHK dan Relokasi Pengusaha

Jibril Daulay - 26700 views
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi. (Foto: Yah/Indeksmedia.id)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2026 sebesar Rp3.762.431,00 dinilai harus dilihat dalam konteks tantangan ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha di tahun mendatang. DPRD Kaltim mengingatkan, kebijakan pengupahan yang tidak seimbang berpotensi memicu efisiensi hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menyebut UMP 2026 merupakan keputusan kompromi yang diambil pemerintah daerah setelah melalui pembahasan panjang bersama berbagai pihak.

“Kami menghargai keputusan gubernur karena itu hasil diskusi yang panjang. Tidak mungkin keputusan tersebut bisa memuaskan semua pihak,” kata Darlis, Sabtu (3/1/2026).

UMP Kaltim 2026 resmi berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026 sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor strategis.

Sektor pertambangan gas alam dan jasa penunjang migas tercatat memiliki UMSP tertinggi sebesar Rp3.968.518 per bulan, disusul sektor pertambangan batu bara sebesar Rp3.930.722 per bulan.

Darlis mengakui masih terdapat selisih antara UMP yang ditetapkan dengan kebutuhan hidup layak yang dirasakan sebagian pekerja.

Namun, ia menegaskan pemerintah harus menjaga keseimbangan agar kebijakan tersebut tidak justru berdampak negatif terhadap iklim usaha di daerah.

“Kalau pemerintah terlalu condong ke pekerja, pengusaha akan keberatan. Sebaliknya, jika terlalu berpihak ke pengusaha, pekerja yang dirugikan. Maka keputusan ini harus dipandang sebagai jalan tengah,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi ekonomi pada tahun anggaran 2026 diproyeksikan penuh tantangan, sehingga dunia usaha membutuhkan kepastian dan stabilitas kebijakan. Ia menilai penetapan UMP yang terlalu tinggi berisiko mendorong relokasi usaha ke luar Kalimantan Timur.

“Kalau angka UMP dipaksakan jauh di atas kemampuan dunia usaha, risikonya bisa fatal. Bisa terjadi relokasi usaha ke luar Kaltim dan berujung pada meningkatnya PHK. Itu yang justru ingin kita hindari,” jelas Darlis.

Ia juga mengungkapkan bahwa DPRD Kaltim sebelumnya mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Gubernur Kaltim agar menetapkan UMP sebelum batas waktu 31 Desember.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja dalam menyusun perencanaan usaha maupun pengupahan.

“Yang penting UMP sudah ditetapkan tepat waktu. Soal kekurangan dan ketidakpuasan, itu bisa menjadi bahan evaluasi dan diskusi ke depan,” katanya.

Meski menekankan kehati-hatian, DPRD Kaltim tetap mendorong pemerintah daerah untuk memperhatikan pemerataan kesejahteraan di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi.

“Kita mendorong pembangunan yang tidak hanya growth, tetapi juga pemerataan. Namun, dalam kondisi saat ini, memang ada keterbatasan yang membuat UMP belum bisa setinggi harapan sebagian pihak,” pungkas Darlis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!