UMK Kutim 2024 Sebesar Rp 3,5, Lebih Besar 4,6 Persen Dari UMP Kaltim

News17400 views

SANGATTA, INDEKSMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) bersama Dewan Pengupahan sudah menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 mendatang. Kenaikan sebesar 4,74 persen dari tahun 2023, yakni dari Rp 3.356.109 menjadi Rp 3.515.325. 

Penetapan UMK Kutim ini lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.360.858.

Kepala Disnakertrans Kutai Timur, Sudirman Latif mengatakan UMK Kutim lebih besar 4,60 persen dari Kalimantan Timur. 

“Kita lebih tinggi dari pada UMP Kaltim,”  ujarnya, ,” ujarnya, Senin (27/11/2023).

Dia juga menjelaskan penetapan UMK Kutim itu berdasarkan angka inflasi Provinsi Kaltim sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,58 persen

Selain itu berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dengan menggunakan nilai alfa 0,30.

Acuannya, kata dia, menggunakan angka UMK tahun 2023 lalu dikali dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yaang kemudian dibagi dengan angka alfa.

“Kita mengambil alfa tertingginya, range antara 0,10 sampai 0,30 lalu kita ambil yang paling atas (0,30) sehingga memang relatif tidak ada protes dari dewan pengupahan,” jelasnya.

Kenaikan UMK ini berdasarkan hasil sidang dan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kutai Timur yang juga disetujui oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.

“UMK kita di tahun 2024, Alhamdulillah naik, saya dapat laporan dari Rp 3,3 jutaan menjadi Rp 3,5 juta sekian,” ungkap Ardiansyah. (ADV/HLM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *