INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



UMK Kutai Timur 2026 Naik 8,64 Persen, UMSK Dua Sektor Disepakati Lebih Tinggi

admin - 1,42300 views

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 dalam sidang penetapan dan pengawalan yang digelar di Q Hotel Mom Square Sangatta, Kecamatan Sangatta Utara, Minggu (21/12/2025).

Sidang dipimpin Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kutai Timur, Roma Malau serta dihadiri unsur pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, APINDO, GAPKI, KADIN, dan serikat pekerja.

Rapat tersebut bertujuan menetapkan sekaligus mengawal hasil perhitungan kenaikan upah agar selaras dengan kondisi ekonomi daerah dan dapat diterapkan secara konsisten perusahaan di Kutai Timur.

Dewan Pengupahan Daerah memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati Kutai Timur terkait usulan UMK dan UMSK, sekaligus menyiapkan bahan pengembangan sistem pengupahan yang berkeadilan dan berkelanjutan sesuai regulasi nasional dan kondisi daerah.

Berdasarkan Berita Acara Rapat Penetapan UMK Kutai Timur 2026, disepakati kenaikan UMK sebesar 8,64 persen atau Rp323.615,80 dengan indeks tertentu (α) 0,70. Dengan demikian, UMK Kutai Timur 2026 direkomendasikan sebesar Rp4.067.436 dan mulai berlaku 1 Januari 2026.

Roma Malau menegaskan penetapan UMK dan UMSK dilakukan melalui pembahasan berbasis regulasi dan data ekonomi aktual.

“Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah yang didasarkan pada regulasi pemerintah pusat, data inflasi–deflasi, kondisi ketenagakerjaan, serta PDRB Kutai Timur. Prosesnya melalui pembahasan yang objektif dan dialog antara seluruh unsur, sehingga keputusan ini menjadi dasar yang kuat untuk diusulkan kepada kepala daerah,” ujarnya.

Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati kenaikan UMSK 2026 sebesar 9,14 persen dengan indeks 0,75 pada dua sektor utama.

Pada sektor Perkebunan Kelapa Sawit (KLBI 01261), UMSK ditetapkan Rp4.257.422, naik dari Rp3.901.060,50 pada 2025.

Sementara sektor Pertambangan Batu Bara (KLBI 05100) ditetapkan Rp4.269.679, meningkat dari Rp3.912.291,90 tahun sebelumnya.

Proses penetapan berlangsung dinamis. Perdebatan mengenai penentuan indeks tertentu sempat memanas, mencerminkan tarik-menarik kepentingan antara pengusaha dan serikat pekerja.

Pada pembahasan UMK, pengusaha mengusulkan α 0,50, sementara serikat pekerja mendorong α 0,90, hingga akhirnya disepakati nilai tengah α 0,70.

Ketegangan serupa terjadi pada pembahasan UMSK sebelum disepakati indeks 0,75 untuk sektor perkebunan dan pertambangan.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja, Perdhana Putra, menilai hasil sidang harus dibaca sebagai alarm pengawasan.

“Sejak awal sudah terlihat resistensi yang kuat. Karena itu, hasil sidang ini harus dibaca sebagai alarm pengawasan. Jika di meja perundingan saja sudah keras, maka pelaksanaan UMK dan UMSK di lapangan tidak boleh dibiarkan longgar,” tegasnya.

Roma Malau menambahkan, pemerintah daerah tidak berhenti pada penetapan angka, tetapi juga bertanggung jawab mengawal implementasinya di perusahaan.

“Penetapan ini adalah bagian dari proses. Tugas pemerintah berikutnya adalah memastikan perusahaan mematuhi UMK dan UMSK yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Pengawasan akan menjadi kunci,” ujarnya.

Penetapan UMK dan UMSK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan evaluasi inflasi–deflasi, kondisi ketenagakerjaan, serta data PDRB Kutai Timur periode Oktober 2024 hingga September 2025.

Melalui sidang ini, seluruh pihak menyepakati komitmen bersama untuk mengawal penerapan UMK dan UMSK 2026 demi perlindungan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha di Kutai Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!