INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Uji Fondasi Proyek Terowongan Bikin Retak Rumah Warga, DPRD Tegur Kontraktor Minta Kompensasi

Jibril Daulay Jibril Daulay - 5800 views
Lokasi proyek Tunnel atau Terowongan Samarinda. (Foto : Yah/Indeksmedia.Id)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyoroti dampak uji coba beban pembangunan proyek terowongan di Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, yang menimbulkan keresahan warga akibat getaran keras dari aktivitas alat berat.

Abdul Rohim menegaskan agar kontraktor bersikap kooperatif dan segera menyelesaikan persoalan yang muncul di lapangan. Menurutnya, proyek yang kini telah memasuki tahap finishing seharusnya tidak lagi menimbulkan persoalan baru.

Ia meminta kontraktor menunjukkan tanggung jawab penuh terhadap dampak pekerjaan, terutama jika terbukti menyebabkan kerusakan rumah warga.

“Prinsipnya kami minta kontraktor kooperatif. Ini sudah tahap finishing, jadi jangan macam-macam lagi. Kalau ada pekerjaan berdampak negatif, terutama menimbulkan kerusakan, harus segera diselesaikan dalam bentuk ganti rugi,” tegasnya saat ditemui Indeksmedia.Id Kamis (16/10/2025).

Politikus Partai PKS ini juga meminta kontraktor tidak hanya berhenti pada pemberian kompensasi, tetapi turut memastikan penyebab kerusakan melalui pengecekan menyeluruh di area terdampak.

Anggota Dewan itu menilai perlu ada analisa apakah kerusakan yang terjadi murni akibat getaran uji kekuatan konstruksi atau ada faktor lain seperti penurunan tanah dan longsoran.

“Kalau ternyata penyebabnya bukan sekadar getaran, tapi ada perubahan struktur tanah akibat pekerjaan sebelumnya, maka itu juga harus diselesaikan,” ujarnya.

Terkait nilai kompensasi yang dikabarkan sebesar Rp5 juta per rumah, Rohim menilai besaran tersebut seharusnya tidak disamaratakan. Ia menegaskan bahwa kompensasi harus diberikan berdasarkan hasil penilaian kerusakan melalui appraisal yang objektif.

“Ganti rugi harus sesuai nilai kerusakan. Tidak bisa disamaratakan Rp5 juta kalau faktanya kerusakannya lebih besar,” jelasnya.

Lebih jauh, ia juga mendorong Pemkot Samarinda untuk mempertimbangkan opsi pembebasan lahan apabila kerusakan yang terjadi bersifat permanen atau berisiko tinggi terhadap keselamatan warga.

“Kalau dampaknya besar dan bisa menimbulkan potensi kehilangan nyawa akibat longsor atau runtuh, maka opsi pembebasan lahan juga harus dipikirkan Pemkot,” ucapnya.

Selain tanggung jawab kontraktor, Abdul Rohim menyoroti pentingnya mengevaluasi kembali Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut seharusnya sudah mencakup langkah-langkah antisipatif untuk mencegah risiko seperti longsor dan pergeseran tanah.

“Kita akan cross check apakah kontraktor sudah melakukan semua upaya pencegahan sesuai hasil AMDAL yang ada,” tutupnya.

Abdul Rohim berharap agar penyelesaian masalah ini dilakukan secara cepat dan transparan, sehingga proyek terowongan yang ditujukan untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di Samarinda tidak justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!