Tuntut Kepastian Lapak Pasar Pagi, Ratusan Pedagang Datangi Balai Kota Samarinda
SAMARINDA,INDEKSMEDIA.ID – Ratusan pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) Pasar Pagi Samarinda menggelar aksi di depan Balai Kota Samarinda, Selasa (10/9/2024). Mereka menuntut kejelasan dan kepastian pengembalian lapak sesuai dokumen kepemilikan yang dimiliki.
Aksi tersebut dilakukan lantaran para pedagang menilai belum ada kepastian dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda terkait penataan ulang dan pengembalian lapak Pasar Pagi. Pedagang mengaku telah berulang kali menagih janji tanpa kejelasan.
Perwakilan pedagang, Ade Maria Ulfah, menyampaikan sebanyak 379 pedagang berharap dapat kembali berjualan di lokasi semula sesuai SKTUB yang mereka pegang.
“Kami 379 pedagang hanya meminta dikembalikan ke Pasar Pagi sesuai SKTUB. Tidak ada kepentingan lain, kami hanya ingin berdagang,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan tanah dan bangunan Pasar Pagi merupakan aset Pemerintah Kota Samarinda. Karena itu, dia menekankan tidak ada pihak di luar pemerintah kota yang berhak menyewakan lapak.
“Tanah dan bangunan Pasar Pagi adalah milik Pemkot Samarinda. Tidak ada istilah disewakan oleh pihak lain. Jika ada yang menyewakan di luar kewenangan pemkot, itu pelanggaran hukum dan bisa dikategorikan sebagai penggelapan atau penipuan,” tegas Andi Harun.
Dia juga mengungkapkan Pemkot sedang melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap pedagang dan dokumen SKTUB yang beredar, termasuk menelusuri kemungkinan adanya dokumen palsu atau klaim kepemilikan lapak yang tidak sah.
“Kami sedang meneliti apakah ada SKTUB palsu atau pihak yang bertindak seolah-olah pemilik lapak. Jika ada pemalsuan atau penyalahgunaan, itu jelas melanggar hukum,” katanya.
Andi Harun meminta masyarakat untuk menyampaikan laporan disertai bukti jika menemukan pelanggaran.
“Kalau ada bukti, silakan laporkan. Bisa melalui jalur pidana ke kepolisian atau kejaksaan, atau ke Inspektorat untuk penindakan disiplin ASN. Tanpa bukti, itu masuk kategori fitnah,” ujarnya.
Untuk menjamin transparansi, Pemkot Samarinda juga menyiapkan sistem digital penempatan kios Pasar Pagi. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi penempatan lapak secara terbuka.
“Nanti siapa menempati lapak A, di lantai 1, 2, atau 3, semuanya bisa diakses secara digital. Ini bentuk transparansi,” jelasnya.
Dia menegaskan, lapak Pasar Pagi tidak boleh dipindahtangankan dan hanya dapat ditempati langsung oleh pemilik SKTUB.
“Satu nama pemilik SKTUB hanya berhak atas satu lapak atau kios dan harus ditempati oleh yang bersangkutan,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan