INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Tol Balikpapan–IKN Dibuka Terbatas Mulai 20 Desember, Gratis Untuk Mobil Kecil

Jibril Daulay Jibril Daulay - 15300 views
Pembangunan Tol Balikpapan ke IKN

BALIKPAPAN, INDEKSMEDIA.ID — Arus perjalanan masyarakat pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026 akan mendapat tambahan alternatif jalur. Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur menyiapkan pengoperasian terbatas Jalan Tol Balikpapan–Ibu Kota Nusantara (IKN) sepanjang 50,2 kilometer.

Kepala BBPJN Kalimantan Timur, Yudi Hardiana, mengatakan pengoperasian sementara tol tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dari Balikpapan menuju Penajam Paser Utara, Kalimantan Selatan, hingga Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

“Pengoperasian sementara ini kami siapkan khusus menghadapi lonjakan pergerakan masyarakat pada periode libur Natal dan Tahun Baru,” ujar Yudi di Balikpapan, belum lama ini.

Tol Balikpapan–IKN akan difungsikan mulai 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Selama periode tersebut, jalan tol hanya dibuka pada siang hari, yakni pukul 06.00–18.00 Wita, dengan seremoni pembukaan awal dijadwalkan pada 20 Desember 2025 pukul 08.00 Wita.

Yudi menjelaskan, pengoperasian ini masih bersifat non permanen karena sejumlah fasilitas pendukung jalan tol masih dalam tahap penyelesaian. Meski demikian, kondisi jalur dipastikan layak dan aman untuk dilalui.

“Secara teknis, ruas yang dibuka sudah siap dilalui meski belum beroperasi penuh seperti tol komersial,” katanya.

Ruas tol yang difungsikan meliputi Seksi 3A Karang Joang menuju Kawasan Kariangau Terminal (KKT), dilanjutkan Seksi 3B ke arah Simpang Tempadung. Selanjutnya, kendaraan melintas melalui Seksi 5A hingga Jembatan Pulau Balang, baik bentang panjang maupun pendek, kemudian menuju Seksi 5B Simpang Riko.

Perjalanan berakhir di Seksi 6A Simpang ITCI–Sepaku yang menjadi akses utama menuju kawasan inti IKN. Total panjang ruas fungsional yang dibuka mencapai 50,2 kilometer.

“Pemilihan ruas ini berdasarkan hasil evaluasi teknis dan pemeriksaan lapangan. Kami pastikan jalur aman dilalui kendaraan kecil,” ujar Yudi.

Selama masa pengoperasian terbatas, jalan tol ini hanya dapat digunakan oleh kendaraan golongan I, dan tidak diperuntukkan bagi bus maupun truk. Kecepatan kendaraan dibatasi maksimal 60 kilometer per jam.

Pengguna dapat masuk melalui Gerbang Tol Manggar pada ruas Balikpapan–Samarinda, kemudian diarahkan menuju Tol IKN melalui akses KM 8+400. Selama masa fungsional, seluruh perjalanan dikenakan tarif nol rupiah.

“Selama periode ini, pengguna tidak dipungut biaya. Ini bentuk pelayanan kami untuk masyarakat,” jelas Yudi.

Untuk mendukung keselamatan, BBPJN Kaltim menyiagakan empat hingga lima unit kendaraan patroli keselamatan setiap hari, dilengkapi satu unit ambulans dan mobil patroli tambahan di sejumlah titik strategis. Selain itu, sebanyak 54 kamera pengawas (CCTV) dipasang dan terhubung ke pusat kendali untuk memantau arus lalu lintas secara real-time.

“Kami akan melakukan pengawasan penuh. Pengguna diharapkan tetap tertib dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” tegas Yudi.

BBPJN Kaltim berharap pengoperasian terbatas Tol Balikpapan–IKN dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur arteri Balikpapan–Penajam Paser Utara serta mempercepat waktu tempuh menuju kawasan IKN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!