Tim Hukum KB Kinsu Laporkan Dugaan Pelanggaran ASN ke Bawaslu Kutim
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Tim Hukum KB Kinsu yang diketuai, Ikhwan Syarif, melaporkan dugaan pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Timur pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Ikhwan menyerahkan dua berkas laporan terkait dugaan pelanggaran ASN tersebut ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim).
Dugaan pelanggaran ini mencakup keterlibatan oknum camat dan salah satu ASN yang bertugas di Rantau Pulung yang tampil dalam sebuah podcast, yang dinilai melanggar aturan netralitas ASN. Bawaslu Kutim telah menyatakan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
“Kami dari Tim Hukum KB Kinsu akan tetap konsisten dalam mengawal KB Kinsu hingga mencapai garis kemenangan dan memastikan proses hingga pelantikan berjalan sesuai aturan,” ujar Ikhwan Syarif.
Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Tim Hukum KB Kinsu dalam memastikan pemilu berjalan adil, serta mendorong pentingnya netralitas ASN dalam mendukung proses demokrasi yang sehat. (*)
Tinggalkan Balasan