Tiga Tersangka Korupsi Mesin RPU Kutim Ditetapkan, Polda Kaltim Pamer Uang Rp7 Miliar Barang Bukti
BALIKPAPAN, INDEKSMEDIA.ID — Penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim resmi menetapkan tiga tersangka dan menyelamatkan uang tunai Rp7 miliar dari total potensi kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar.
Uang tunai Rp7 miliar tersebut bahkan dihadirkan penyidik saat konferensi pers untuk menunjukkan perkembangan penyidikan kasus yang diduga melibatkan rekayasa pengadaan melalui sistem e-katalog pada tahun anggaran berjalan.
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam proses pengadaan. Mereka adalah GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta BR sebagai pihak penyedia.
“Ketiganya bersekongkol dalam proses pengadaan melalui e-katalog hingga menimbulkan kerugian negara Rp10,8 miliar,” ujar Bambang saat Konferensi Pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (3/12/2025)..
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memastikan bahwa masalah bukan terletak pada sistem e-katalog. Sistem pengadaan itu berjalan sebagaimana mestinya, namun terjadi manipulasi pada tahap pelaksanaan yang dilakukan para tersangka.
“Dari pemeriksaan, kami memastikan bahwa masalah tidak terjadi pada sistem e-katalog itu sendiri. Sistem berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Bambang.
Ia menambahkan, penyimpangan justru dilakukan oleh PPK, PPTK, dan penyedia, yang secara bersama-sama diduga merekayasa proses pelaksanaan pengadaan.
“E-katalognya tidak bermasalah. Yang bermasalah adalah proses di tangan PPK, PPTK, dan penyedia yang secara bersama-sama melakukan rekayasa,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa total 37 saksi. Terdiri atas 32 saksi dari unsur Pemkab Kutim, rekanan, dan pihak penyedia, serta lima saksi ahli.
Hasil pemeriksaan itu menguatkan dugaan bahwa praktik manipulasi dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu sekaligus merugikan negara.
“Mereka melakukan manipulasi dalam tahap pelaksanaan. Ada rekayasa yang dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara,” papar Bambang.
Ketiga tersangka dijatuhi tindakan pencegahan untuk mencegah upaya menghilangkan barang bukti maupun tindakan yang berpotensi menghambat proses hukum.
“Ketiga tersangka ini diberikan tindakan pencegahan guna mempercepat penyidikan dan mencegah upaya yang dapat menghambat proses hukum,” jelasnya.
Bambang menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
“Pengembangan terus berjalan. Nanti akan kita sampaikan jika ada pihak lain yang masuk dalam lingkaran para tersangka ini,” ujarnya.
Ia memastikan penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalitas dan transparansi.
“Penyidik terus bekerja secara profesional dan transparan. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Bambang.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya meliputi hukuman penjara panjang serta denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan tersebut. (Yah)



Tinggalkan Balasan