Tiga Pria Gasak Uang Rp9,5 Juta dan Emas di Kantor CV, Ini Kronologinya
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di kantor CV Rukun Abadi Jaya, Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11,6 juta.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Aksi pelaku baru diketahui saat korban, Sugiono Hermanto Harsono (44), mendapati pintu kantor rusak ketika tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 WITA. Setelah diperiksa, sejumlah barang berantakan dan uang tunai Rp9,5 juta serta emas logam mulia seberat 0,5 gram hilang.
Berdasarkan laporan korban, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan dengan bantuan rekaman CCTV di lokasi. Hasilnya, tiga pelaku berinisial GR (17), R (22), dan FH (19) ditangkap pada Jumat (12/9) pukul 00.30 WITA di sekitar Jalan M. Said, Lok Bahu.
Polisi turut menyita barang bukti berupa linggis, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV. Ketiga pelaku mengakui telah merusak pintu kantor dan mengambil uang serta emas milik korban.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang. Terima kasih kepada masyarakat yang cepat melapor, sehingga kasus ini dapat segera kami ungkap,” ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.



Tinggalkan Balasan