Tidak Kuorum, Paripurna DPRD Kutim Bahas Penetapan Pansus Raperda Kabupaten Layak Anak Ditunda
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur (Kutim) ke-55 ditunda. Hal itu dikarenakan jumlah anggota DPRD Kutim yang tidak kuorum.
Rapat yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Kutai Timur itu hanya dihadiri sembilan anggota DPRD Kutim, Senin (25/8/2025). Sementara, untuk mencapai jumlah kuorum, minimal wakil rakyat yang hadir adalah 50 persen plus 1 dari total anggota DPRD Kutim atau 21 orang.
Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur, Sayyid Anjas paripurna tersebut memiliki dua agenda.
Pertama Penetapan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 2016 tentang rencana tata ruang wilayah Kutai Timur 2015-2035. Serta Ranperda penetapan Pansus Kabupaten Layak Anak.
Pimpinan rapat awalnya menskors sidang selama 10 menit untuk menunggu kedatangan anggota dewan yang lain.
“Sesuai dengan tata tertib DPRD jumlah kehadiran anggota dewan yang terhormat hanya sembilan orang, maka dinyatakan tidak kuorum. Sidang diskors selama 10 menit,” kata Sayyid Anjas.
Namun, hingga 10 menit diskors, jumlah anggota DPRD Kutim yang hadir tidak juga bertambah. Hanya sembilan orang.
“Dikarenakan jumlah anggota DPRD Kutim tidak Korum, sesuai dengan tata tertib DPRD Kutai Timur, rapat paripurna ditunda sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Badan Musyawarah,” imbuhnya. (*)



Tinggalkan Balasan