THM dan Petasan Dilarang Selama Ramadan di Kutai Timur, Warung Makan Boleh Buka, Asal …
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 H, Satpol PP Kutai Timur (Kutim) telah melakukan sosialisasi terhadap, THM, tempat billiar, arena ketangkasan, warung makan dan penjual kembang api.
Kasatpol PP Kutim, Fatah Hidayat menjelaskan ada beberapa kebijakan yang diambil Pemkab Kutim dalam menghormati Bulan Suci Ramadan.
Dai mengatakan pihaknya telah melakukan langkah-langkah preventif dengan meminta tempat hiburan seperti THM, biliard, dan tempat ketangkasan lainnya untuk tutup tiga hari sebelum Ramadhan hingga sesudah Ramadhan.
Sosialisasi terkait hal ini juga sudah dilakukan, dengan beberapa tempat hiburan yang telah menutup operasionalnya sesuai dengan imbauan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi, dan beberapa tempat hiburan malam sudah tutup. Kami juga menempelkan imbauan di lokasi-lokasi tersebut untuk memastikan pemilik tempat hiburan patuh,” ujar Fatah Hidayat.
Terkait dengan warung makan, Fatah menambahkan pihaknya telah turun ke lapangan untuk memastikan warung makan tetap buka, namun dengan pengaturan tertentu.
Sesuai dengan instruksi Bupati Kutai Timur, warung makan boleh buka, namun tidak seperti hari biasa.
“Kami sudah sampaikan kepada pemilik warung makan, mereka masih diperbolehkan buka, tetapi harus dengan pengaturan, seperti menutup sebagian pintu atau menggunakan sistem delivery,” jelasnya.
Selain itu, Fatah juga menegaskan sikap tegas Satpol PP terhadap penjual petasan. Menurutnya, penjualan petasan selama bulan Ramadhan 1446 H dilarang keras.
“Kami sudah menyampaikan imbauan kepada penjual petasan dan kami akan tetap melakukan pengawasan. Penjualan kembang api boleh, namun petasan dilarang keras,” tegas Fatah.
Satpol PP Kutai Timur juga akan melakukan patroli rutin selama bulan Ramadhan untuk memastikan semua kebijakan ini dijalankan dengan baik.
Fatah berharap masyarakat dapat mendukung dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, agar bulan suci Ramadhan dapat berlangsung dengan aman dan kondusif. (*)



Tinggalkan Balasan