Tergiur iPhone Murah, Warga Samarinda Rugi Rp30,5 Juta
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Seorang pria berinisial AT (23) ditangkap Satreskrim Polresta Samarinda atas dugaan penipuan penjualan gadget berupa sejumlah unit iPhone. Akibat perbuatannya, satu orang korban mengalami kerugian hingga Rp30,5 juta.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 14.37 WITA di sebuah toko yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda.
Pelaku diduga menawarkan sejumlah unit iPhone dengan harga di bawah pasaran. Setelah terjadi kesepakatan, korban mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali dengan total Rp30.500.000. Namun hingga waktu yang dijanjikan, barang tidak kunjung dikirim dan pelaku tidak dapat dihubungi.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, pelapor bersama saksi berhasil mengamankan tersangka AT (23) yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Tersangka selanjutnya dibawa ke Polresta Samarinda dan diserahkan kepada Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp serta satu unit iPhone 13 128 GB berwarna pink.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ujarnya.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Samarinda.



Tinggalkan Balasan