Terdampak Tambang PT KPC, Warga Bukit Kayangan Ngadu ke DPRD Kutim
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Forum Warga Bukit Kayangan, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, mengadu ke DPRD Kabupaten Kutai Timur terkait dampak aktivitas tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang dinilai mengganggu lingkungan dan fasilitas sosial masyarakat.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dilayangkan kepada Ketua DPRD Kutim pada 3 Juni 2025 dengan nomor 03/SP/VI/2025, berisi permohonan untuk menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Menindaklanjuti surat tersebut, DPRD Kutim menggelar RDPU pada Kamis, 19 Juni 2025 pukul 13.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Hearing Sekretariat DPRD.
Sejumlah pihak diundang hadir dalam rapat tersebut, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Bagian Pemerintahan, Bagian SDA, Kecamatan Sangatta Utara, BPD dan Pemerintah Desa Singa Gembara, perwakilan warga Dusun 8 (RT 27, 28, dan 29), Khoirul Arifin, serta perwakilan dari PT KPC, PT PLN, dan PDAM Tirta Tuah Benua.
Anggota DPRD Kutai Timur, H. Ardiansyah mengatakan RDPU ini menjadi ruang bagi warga untuk menyuarakan keresahan atas dampak aktivitas pertambangan, mulai dari polusi debu, kebisingan kendaraan operasional, hingga ancaman terhadap kenyamanan dan fasilitas sosial di lingkungan mereka.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti keluhan warga. Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mencari solusi, baik melalui relokasi, ganti rugi, maupun penataan ulang wilayah terdampak tambang di sekitar Bukit Kayangan,” imbuh politisi Partai Keadilan Sejahtera itu. (*)
Tinggalkan Balasan