Tegaskan Dusun Sidrap Masuk Kutai Timur, Bupati Perintahkan Tertibkan Plang Klaim Sepihak Bontang
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali menegaskan Dusun Sidrap secara sah masuk dalam wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.
Penegasan ini disampaikan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Pengadilan Negeri Sangatta, Kamis (24/7/2025).
Rapat tersebut membahas dugaan klaim sepihak Pemerintah Kota Bontang yang memasang plang RT bertuliskan “Wilayah Bontang” di kawasan Sidrap. Langkah itu dinilai memicu kebingungan dan berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
“Sudah beberapa kali kami berdialog dengan Pemerintah Bontang. Kesimpulannya tetap, Dusun Sidrap masuk wilayah Kutai Timur,” tegas Ardiansyah.
Bupati menambahkan pihaknya telah memerintahkan pencabutan seluruh plang bertuliskan “Bontang” yang dipasang di wilayah tersebut sebagai bentuk penegasan batas wilayah.
“Yang kami jaga adalah kepastian hukum dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Selain menegaskan batas wilayah, Pemkab Kutim juga terus membangun kawasan perbatasan, termasuk di Dusun Sidrap.
Infrastruktur seperti jembatan bailey sudah difungsikan dan sekolah dasar baru telah dibuka untuk melayani anak-anak setempat.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga telah menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Sidrap dan Desa Martadinata, untuk memberikan kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.
Menurut Ardiansyah, warga Sidrap tetap menjalani aktivitas seperti biasa dan tidak terpengaruh klaim sepihak tersebut.
“Masyarakat di sana tidak terlalu mempermasalahkan klaim sepihak itu. Fokus mereka adalah bekerja dan bertani,” ucapnya dalam konferensi pers usai rapat.
Selain Sidrap, Pemkab Kutim juga memberi perhatian pada desa lainnya, seperti Desa Suka Rahmat, yang juga berada di Kecamatan Teluk Pandan.
Desa ini menjadi lokasi pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125, yang bertujuan mempercepat pembangunan hunian dan infrastruktur dasar.
Ardiansyah menyatakan Pemkab Kutim akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menertibkan batas wilayah dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
“Langkah penertiban juga kami lakukan, seperti mencabut plang-plang bertuliskan ‘Kota Bontang’ yang dipasang di wilayah Kutim. Ini bagian dari penegasan administratif dan perlindungan wilayah,” tegasnya. (*)
Tinggalkan Balasan