Tegas !!! Disdikbud Kutim Larang Sekolah Sediakan Buku Pelajaran

KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) melarang keras pihak sekolah menjual beli buku pelajaran.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim saat ini telah menyediakan buku pelajaran yang wajib dimiliki siswa secara gratis dari perpustakaan.

Oleh sebab itu, sekolah dilarang memperjualbelikan buku pelajaran baik melalui koperasi ataupun secara pribadi.

“Bahkan koperasi sekolah pun saya larang, sekarang ada gini kesannya itu memang tidak diwajibkan (membeli) tetapi koperasi menyediakan, kami sudah sampaikan koperasi pun dilarang menyiapkan buku itu,” ungkap Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, Mulyono juga menyampaikan bahwa apabila ada yang melihat atau mendapati koperasi sekolah yang menyediakan buku pelajaran atau bahkan menjualbelikan, maka supaya langsung lapor ke Disdikbud Kutim.

Setelah itu, pihaknya akan menegur secara bertahap apabila ditemui koperasi sekolah yang menyediakan buku pelajaran.

“Jadi saya imbau kepada Kepala Sekolah jangan ada koperasi sekolah yang menjual buku walaupun buku pendamping,” tegasnya.

Tetapi apabila siswa ataupun wali murid ingin membeli buku pendamping di luar instansi pendidikan demi menunjang ilmu pengetahuan, maka dipersilahkan.

Sebab, buku pendamping juga dapat meningkatkan kualitas pendidikan sehingga sah-sah saja jika siswa menambah buku pendamping pelajaran.

“Yang penting instansi pendidikan tidak mengkomersilkan buku-buku pelajaran baik yang wajib maupun yang pendamping,” pungkasnya. (adv/hlm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *