INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Tas Berisi Laptop dan Ponsel Ditinggal di Motor, Mahasiswi di Samarinda Jadi Korban Jambret

Jibril Daulay - 3300 views
Pelaku jambret tas wanita di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda (dok polresta)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Kelalaian seorang mahasiswi berinisial AD (23) menyimpan tas berisi barang berharga di sepeda motornya berujung petaka. Tas yang digantung di motor saat ia berbelanja di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, dijambret pelaku dan raib dalam hitungan menit.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/10/2025). Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan dengan tas berwarna pink tergantung di bagian depan. Di dalam tas terdapat satu unit laptop Asus biru navy dan ponsel Oppo Reno 4.

Begitu kembali ke motor, korban terkejut mendapati tas beserta isinya sudah hilang. Ia sempat mencari di sekitar lokasi namun tidak membuahkan hasil, lalu melapor ke Polresta Samarinda. Total kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta.

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Upaya itu membuahkan hasil.

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial MF (28) dan menangkapnya pada Senin (6/10) di Jalan Kehewanan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.

Dari tangan pelaku, polisi menyita seluruh barang bukti hasil kejahatan, termasuk tas pink, laptop, ponsel, hoodie hitam yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor Honda Vario putih bernopol AG 2958 UV yang menjadi sarana kejahatan.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama para wanita, agar tidak menaruh barang berharga di motor. Ini kerap menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan,” ujarnya, dilansir Selasa (7/10)

MF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!