INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Target 150 Ribu, Baru 93 Ribu Pekerja Rentan Dilindungi Jaminan Sosial, Ini Instruksi Bupati Kutim

Chaliq - 5100 views
Bupati Kutai Timur, H. Ardiansyah Sulaiman. (ft/qie)

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menargetkan 150 ribu pekerja rentan di wilayahnya terlindungi jaminan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, sebanyak 93 ribu pekerja telah resmi masuk dalam program perlindungan tersebut.

Bupati Kutim, H. Ardiansyah Sulaiman, mengungkapkan hal itu saat membuka Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja Rentan dan Jasa Konstruksi di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Senin (20/10/2025).

“Sejak beberapa tahun lalu, kita sudah mendeklarasikan bahwa masyarakat yang jadi pekerja rentan harus mendapatkan jaminan sosial,” tegas Ardiansyah.

Dia menjelaskan, kelompok masyarakat seperti tukang ojek, pekerja konstruksi, petani, tukang kebun, hingga pelaku UMKM termasuk dalam kategori pekerja rentan yang perlu dilindungi.

Menurut Ardiansyah, upaya pemenuhan target ini telah berjalan sejak 2023, ketika dirinya memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim untuk bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari target 150 ribu pekerja rentan, baru 93 ribu yang sudah terlindungi. Untuk itu, camat dan kepala desa harus aktif menyampaikan warga yang layak dimasukkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Bupati juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memastikan pekerja lapangan di kegiatan barang dan jasa, terutama di sektor konstruksi, sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Mereka ini rentan dengan kecelakaan, maka harus diberikan jaminan sosialnya. Setiap pekerjaan di lapangan wajib dicek dan didaftarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ardiansyah menuturkan bahwa perlindungan pekerja juga mencakup sektor pertanian, sejalan dengan program nasional Asta Cita. Dia menyebut Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim telah diarahkan untuk menyiapkan jaminan gagal panen bagi petani.

“Secara pribadi, petani juga bisa didaftarkan ke dalam kategori pekerja rentan,” kata Ardiansyah.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan tenaga kerja di berbagai sektor, Pemkab Kutim juga telah mendaftarkan pemain Persikutim United ke BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati juga mengungkapkan masih banyak perusahaan yang menggunakan sistem outsourcing tanpa memberikan jaminan ketenagakerjaan. “Ini yang sering ditentang para buruh. Pemerintah harus hadir memberikan jaminan sosial,” pungkasnya. (qie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!