INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Tanggapi Keluhan Warga, Wakil Bupati Kutim Bakal Tinjau TPST Prima Sangatta Eco Waste

admin - 45900 views

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Masyarakat yang berada di sekitar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Prima Sangatta Eco Waste mengeluhkan dampak dari proses pembakaran sampah yang dianggap mencemari lingkungan.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), H. Mahyunadi angkat bicara. Dia mengaku telah mendengarkan keluhan masyarakat mengenai TPST itu.

“Saya sudah dengar itu. Cuman itu kan proyek masa lalu ya. Ini saya juga belum tinjau ke situ, saya juga perlu kehati-hatian. Tidak bisa berspekulasi mengatakan itu benar atau salah. Karena saya belum melihat ke situ,” ujar Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi saat diwawancarai di Bappeda Kutim, Senin (16/9/2025).

TPST yang dibangun PT Kaltim Prima Coal (KPC) ini merupakan fasilitas pengolahan sampah dengan konsep eco waste di Kutai Timur.

Namun sejak beroperasi, fasilitas tersebut menuai protes dari masyarakat sekitar.

Keluhan terutama terkait asap dan debu hasil pembakaran insinerator yang dianggap tidak sesuai standar, serta masalah lalat yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga.

H. Mahyunadi menegaskan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam. Menurutnya, setiap aset yang sudah dibangun dengan anggaran negara harus dimanfaatkan secara maksimal.

“Tapi yang jelas bagi saya, apapun itu karena itu aset dan juga dimaksimalkan. Kalau memang tidak layak lagi untuk TPST, mungkin kita bisa fungsikan untuk hal yang lain,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menempatkan fasilitas pengolahan sampah sesuai dengan regulasi tata ruang wilayah (RTRW). “Coba saya lihat di RTRW ya,” ujarnya.

Berdasarkan informasi sementara, kawasan TPST yang berada di sekitar Pasar Induk masuk dalam peruntukan pemukiman. Kondisi inilah yang menambah sorotan publik, mengingat lokasi fasilitas tersebut dinilai kurang sesuai.

Lebih jauh, Mahyunadi menekankan bahwa TPST berbeda dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Menurutnya, TPST seharusnya berfungsi untuk mengolah sampah sehingga tidak selalu harus ditempatkan jauh dari permukiman. Namun, jika pengoperasiannya tidak sesuai prosedur, risiko pencemaran tetap sulit dihindari.

“Iya, minggu depan saya cek ke sana ya. Prinsipnya, kalau operasional tidak sesuai standar, pasti menimbulkan masalah,” tegasnya.

Sebagai informasi, beberapa tahun lalu Forum Pemerhati Masyarakat Pesisir (Popsir) pernah melaporkan dugaan masalah operasional insinerator di TPST Pasar Induk ke Kementerian terkait. Namun, laporan tersebut hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut yang berarti.

Meski polemik masih berlangsung, rencana pembangunan TPST baru disebut-sebut sudah masuk agenda. Seluruh biaya pembangunannya akan ditanggung PT Kaltim Prima Coal (KPC). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!