INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Tanggapi Keluhan Warga Soal LPG 3 Kg di Kutim, Ini yang Dilakukan Anggota DPRD Kalimantan Timur

Chaliq | Jumlah pembaca: 200 views
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Arfan bersama lembaga perlindungan konsumen Kutim saat sidak LPG 3 Kg.

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Keluhan masyarakat terkait gas LPG 3 Kg di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Arfan.

Hal itu didengar politisi Partai Nasdem itu saat reses Senin, 13 Januari 2025. Saat itu, masyarakat dan mahasiswa menyampaikan keresahan terkait tingginya harga eceran gas LPG 3 Kg di pasaran yang mencapai Rp 40 ribu hingga Rp50 ribu jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp19 ribu di agen dan Rp21 ribu di pangkalan.

Menanggapi hal tersebut, Arfan bersama H. Andi Muhammad Araffah, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kutai Timur, serta beberapa perwakilan dari lembaga masyarakat melakukan inspeksi mendadak (sidak) Selasa pagi, 14 Januari 2025.

Sidak dilakukan di beberapa titik distribusi, seperti di agen Gas LPG Haedir Bersaudara di Jl. Yos Sudarso 2, pangkalan Gas LPG di Sangatta Selatan dan agen LPG Berabai Kapar Bersaudara di Kilometer 1, Sangatta Selatan.

Dalam sidak tersebut, tidak ditemukan kekosongan pasokan gas LPG dari Pertamina ke pangkalan atau agen. Pengawas agen LPG di Berabai Kapar menjelaskan distribusi gas LPG 3 Kg dari Pertamina ke agen dilakukan setiap hari, kecuali hari Minggu.

Seluruh distribusi dicatat menggunakan sistem digital MAP (Monitoring Aplikasi Pangkalan), yang mengatur jumlah LPG yang diterima pangkalan. Pengiriman dari Pertamina ke agen juga menggunakan aplikasi Brimola, yang mengelola rantai distribusi LPG PSO (subsidi) secara terintegrasi.

Arfan menegaskan komitmennya untuk mencari solusi atas permasalahan kelangkaan dan harga gas LPG yang meresahkan masyarakat.

“Jika terjadi kelangkaan, kita akan carikan solusinya bersama-sama. Kami akan segera mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan semua pihak terkait, termasuk Pertamina, agar distribusi LPG berjalan sesuai aturan,” ujar Arfan.

Arfan juga menekankan pentingnya pengawasan distribusi LPG 3 Kg di lapangan agar sesuai HET. Harga yang ditetapkan adalah Rp19 ribu dari agen ke pangkalan dan Rp21 ribu di tingkat pangkalan.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan praktik penjualan yang melanggar HET.

“Kami tidak akan tinggal diam. Pelayanan kepada masyarakat, khususnya kebutuhan pokok seperti gas LPG, adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, legislatif, dan pelaku usaha,” tandasnya. (wulan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini