Tambang Ilegal Terungkap di IKN, 7 Truk Batubara Disita, Bangunan Komersial Ditertibkan
SEPAKU, INDEKSMEDIA.ID — Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama aparat penegak hukum dan sejumlah instansi daerah menggelar operasi besar pada 28–29 September 2025. Hasilnya, tujuh truk bermuatan batubara tanpa izin resmi disita, sejumlah bangunan komersial di kawasan hutan konservasi ditertibkan, dan aktivitas tambang ilegal terungkap di Bukit Tengkorak, Desa Sukamolyu.
Operasi gabungan ini melibatkan Polda Kalimantan Timur, Polres Kutai Kartanegara, Balai Gakkum Kehutanan, PPLH Kalimantan, serta Satpol PP Kaltim dan Kukar. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan moratorium izin tambang dan perkebunan di wilayah delineasi IKN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 dan Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 92/2025 jo. 98.2/2025.
“Operasi ini dilakukan untuk memastikan kawasan IKN tetap terlindungi dari berbagai aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum. Ini bentuk komitmen kita bersama untuk menjaga kawasan strategis nasional ini,” ujar Wakil Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Irjen Pol Edgar Diponegoro.
Patroli gabungan pada Senin (29/9) dini hari menghentikan tujuh truk pengangkut batubara di ruas tol Samboja–Balikpapan sekitar pukul 02.40 WITA. Muatan tersebut diduga berasal dari konsesi PT Bukit Raya Coal Mining, namun ditambang di kawasan delineasi IKN tanpa izin resmi.
Para sopir tidak dapat menunjukkan dokumen angkutan maupun perizinan. Seluruh kendaraan dan muatannya kemudian diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk proses hukum. Seluruh truk dititipkan sementara di Mako Brimob Polda Kaltim untuk pemeriksaan lanjutan.
Sehari sebelumnya, Minggu (28/9), Satgas dan tim gabungan menertibkan sejumlah bangunan usaha di KM 50 Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja. Salah satu bangunan yang disasar adalah Rumah Makan Tahu Sumedang, yang terbukti berdiri di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) tanpa izin.
Tim juga menemukan pelanggaran serupa di KM 48 hingga KM 54 jalur poros Balikpapan–Samarinda, di mana terdapat warung dan lahan perkebunan di atas kawasan konservasi. Pemilik bangunan telah diberikan peringatan keras, dan Satgas akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui penegakan hukum.
Tambang Ilegal di Bukit Tengkorak
Peninjauan langsung ke Bukit Tengkorak, Desa Sukamolyu, mengungkap aktivitas pertambangan liar yang telah merusak lingkungan. Di beberapa titik koordinat, tim menemukan bekas pengambilan pasir dan tambang batubara, dengan stok material sekitar 2.000–3.000 m³ serta pasir siap angkut di empat lokasi berbeda.
Kawasan hutan lindung di sekitar lokasi menunjukkan kerusakan parah akibat aktivitas ilegal. Temuan ini telah diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum.
“Semua temuan sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum. Penegakan ini penting untuk menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, dan wibawa hukum di kawasan IKN,” tegas Edgar.
Ia menambahkan, keberhasilan operasi ini tidak lepas dari koordinasi lintas instansi. “IKN adalah proyek strategis nasional yang harus dijaga bersama. Tidak boleh ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal sekecil apa pun,” ujarnya.



Tinggalkan Balasan