INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Tambang di Lahan Transmigrasi Kukar Berujung Tersangka, Negara Rugi Rp500 Miliar

Chaliq - 17000 views
Kejati Kaltim Tangkap Dua Eks Kadistamben terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi. (Ist)

SAMARINDA,INDEKSMEDIA.ID – Dugaan tambang ilegal di atas lahan transmigrasi berstatus HPL Nomor 01 menyeret dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara (Kukar) ke meja hukum. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan BH (2009–2010) dan ADR (2011–2013) sebagai tersangka dan langsung menahan keduanya, Rabu (18/2/2026).

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

“Malam ini kami menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Kasus ini berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT KRA, PT ABE, dan PT JMB.

Ketiganya menambang batu bara di atas lahan transmigrasi sejak 1980-an. Sebagian lahan telah bersertifikat atas nama warga, sementara sisanya masih berstatus HPL milik negara di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Seharusnya izin tidak diterbitkan sebelum hak atas lahan diselesaikan. Tapi izin tetap keluar dan kegiatan berjalan,” ungkap Danang.

Meski sempat ada teguran pada 2011, aktivitas tambang disebut terus berlangsung hingga 2012.

“Teguran sudah ada, tapi kegiatan tetap berjalan. Batubaranya diambil dan dijual,” tegasnya.

BH diduga berperan dalam penerbitan izin awal. Sementara ADR disebut mengetahui persoalan tersebut namun membiarkan kegiatan berjalan tanpa persetujuan kementerian terkait.

Akibat praktik itu, negara diperkirakan merugi sekitar Rp500 miliar dari penjualan batu bara dan dampak kerusakan lingkungan.

Keduanya dijerat Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Saat ini, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda selama 20 hari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!