Tahun Ini, Pemkab Kutai Timur Salurkan Rp 98,7 M Dana Hibah
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menyalurkan dana hibah sebesar Rp 98,7 Miliar.
Penyerahan secara simbolis dilakukan Bupati Kutai Timur, H. Ardiansyah Sulaiman, Selasa (20/5/2025).
Dana hibah yang diberikan secara keseluruhan kepada organisasi sebesar Rp 98.752.196.000 (98,7 miliar) yang dialokasikan ke Badan Kesbangpol, Dispora dan Bidang Kesra Setkab Kutim.
Adapun rinciannya Badan Kesbangpol dialokasikan senilai Rp.3.982.196.000, sedangkan di Dispora senilaiĀ Rp.37.200.000.000 dan di Bagian Kesra Setkab Kutim senilai Rp.57.570.000.000.
“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah, terutama kepada organisasi dan yayasan di luar struktur formal. Hibah diberikan sesuai permohonan dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pesan Ardiansyah.
Berdasarkan temuan audit, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyoroti lemahnya pelaporan hibah di berbagai daerah, termasuk risiko penyimpangan jika tidak diawasi dengan baik.
“Contohnya KONI. Apa yang diusulkan, itu yang harus dikerjakan. Jangan sampai hibah justru menjadi beban bagi pemerintah karena pelaksanaan tidak sesuai rencana,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan SK yang diserahkan secara simbolis, organisasi yang mendapat dana hibah terbesar dari APBD Kutim beralokasikan di KONI Kutim.
Akan tetapi, lantaran adanya efisiensi APBD tahun anggaran 2025, maka seluruh organisasi juga akan dievaluasi sehingga mengalami penyusutan dana hibah.
“Untuk KONI Kutim kemungkinan akan mendapat dana hibah menjadi Rp 5 miliar sampai Rp 7 miliar, tetapi ini masih dalam kajian dan evaluasi bersama organisasi lain,” terangnya.
Setelah penerimaan dana hibah secara simbolis, Pemkab Kutim masih akan mengevaluasi organisasi penerima terhadap peruntukkan dana tersebut.
Sebab hal itu berdasarkan Perpres nomor 1 tahun 2025, yang berisi terkait langkah efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun Anggaran 2025.
“Itu juga berdampak pada Kutai Timur sehingga belanja-belanja yang tidak wajib, itu harus dipertimbangkan untuk diefisienkan, salah satunya hibah,” ujar Ardiansyah.
Mengapa hibah juga terkena imbas efisiensi? Karena di dalam aturan hibah juga sesuai dengan kemampuan daerah sehingga harus, yakni alokasi anggaran masing-masing hibah.
Dimana, hibah juga diefisienkan hanya untuk belanja-belanja wajib, misalnya yang terbesar seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) perlu kita evaluasi, bukan berarti dihilangkan.
“Contoh kita bicara KONI maka yang harus kita biayai oleh KONI adalah Kejurda, Kejurprov dan sebagainya, kegiatan itu yang harus disupport oleh hibah karena tidak bisa langsung dari OPDnya,” jelasnya.
Selain itu, efisiensi dana hibah juga berdasarkan turunan Perpres Nomor 01 tahun 2025, yakni SE Mendagri Nomor 900/833 tahun 2025 terkait Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD 2025.
“Bunyinya memperjelas bahwa salah satu yang perlu diefisienkan itu adalah hibah, tetapi direlokasi menjadi belanja wajib yang sifatnya standar pelayanan minimal, contoh rumah layak huni, memperbaiki drainase pemukiman,” bebernya.
Pihaknya berjanji semua yang sesuai dengan aturan, memiliki regulasi yang kuat, serta memiliki kelengkapan yang kuat akan diberikan hibah berdasarkan dengan kemampuan daerah.
Tak hanya itu, pihaknya juga menekankan pertanggungjawaban terhadap dana hibah yang diberikan kepada organisasi masing-masing.
Sementara ini, yang diterima oleh organisasi masih dalam bentuk SK, belum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang mana NPHD menentukan alokasi hibahnya organisasi.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita akan buat surat edaran, apa yang menjadi krusial sesuai dengan Perpres dan SE Mendagri, yang membuat daerah tidak melanggar hukum,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan