INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Tagih Hutang, Warga Kongbeng Kutai Timur Ditebas Parang

Chaliq | Jumlah pembaca: 6100 views
Konferensi pers kasus pembunuhan Polres Kutai Timur.

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Kongbeng berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pembunuhan yang disertai dengan pencurian.

Berawal dari penagihan hutang yang dilakukan korban, terduga pelaku sakit hati dan merasa kesal hingga tega menebaskan parang ke arah wajah korban.

Terduga pelaku berinisial MT (57) warga Kecamatan Kongbeng yang melakukan aksinya pada Minggu, 23 Desember 2024.

“Kejadian bermula saat korban menagih hutang lalu terduga pelaku tidak terima dan melihat sebilah parang disebelah kasur korban dan akhirnya terjadilah kekerasan yang disertai pencurian tersebut,” ujar Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, Kamis (02/01/2024).

Setelah melakukan pembunuhan terduga pelaku mengambil beberapa barang berharga milik korban diantaranya kartu ATM dan teropong dasco.

Chandra juga menjelaskan kejadian tersebut terungkap setelah beberapa rekan korban mencari keberadaan korban dan mendatangi rumahnya.

“Beberapa temannya ini mencari korban yang sudah beberapa hari tidak kelihatan setelah dicari di rumah korban para saksi melihat korban tergeletak dan sudah tidak bernyawa dan terdapat parang yang masih menancap di wajah korban,” tambahnya.

Tak hanya itu, terduga pelaku merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah melakukan hal yang serupa di Mangole, Maluku.

“Setelah melakukan aksi kejinya terduga pelaku melakukan pelarian ke beberapa wilayah di Kalimantan seperti Banjarmasin, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat dan mengubah penampilannya seperti mengubah warna rambut serta menggunakan identitas palsu,” terangnya.

Lebih lanjut, Tim Polres Kutim berhasil mengamankan terduga pelaku saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa, dan menyita beberapa barang bukti seperti uang tunai Rp 3.000.000, satu unit Handphone Realme serta tiket kapal KM 9 tujuan Semarang dan barang bukti lainnya.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan oleh Tim Macan Polres Kutim dan disangkakan dengan pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau pasal 388 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan. (rahmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini