Tabrakan Tongkang di Jembatan Mahulu, Dishub Kaltim Siapkan Skema Pembatasan Lalu Lintas
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menyiapkan langkah pengendalian lalu lintas di Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) menyusul insiden tabrakan kapal tongkang yang berpotensi mengganggu aspek keselamatan infrastruktur dan pengguna jalan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 05.00 Wita, saat tongkang M80-1302 yang ditarik Tugboat KD 2018 melintas di bawah bentang Jembatan Mahulu di Sungai Mahakam.
Benturan itu mengakibatkan sejumlah fender atau pelindung pengaman jembatan rusak dan hilang, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap keamanan struktur jembatan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Yusliando, mengatakan langkah yang diambil pemerintah daerah saat ini masih bersifat antisipatif sambil menunggu hasil investigasi teknis dari Dinas PUPR Kalimantan Timur.
“Keputusan ini semata-mata untuk menjaga keselamatan dan keamanan pengguna jalan, termasuk juga pengguna kapal di bawah jembatan. Karena itu, kita masih menunggu hasil investigasi dari Dinas PU,” ujarnya.
Yusliando menegaskan, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menyatakan Jembatan Mahulu aman atau tidak aman untuk dilintasi.
Sebagai langkah awal, Dishub Kaltim telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak Rabu, guna mengantisipasi kemungkinan pemberlakuan pembatasan lalu lintas.
“Seandainya hasil investigasi menyatakan jembatan tidak aman, maka rencananya mulai Kamis akan dilakukan pembatasan,” jelasnya.
Pembatasan tersebut direncanakan bersifat selektif, di mana kendaraan roda empat masih diperbolehkan melintas, sementara kendaraan bertonase berat ditunda sementara waktu.
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menyampaikan pihaknya tengah melakukan investigasi menyeluruh terhadap aspek operasional pelayaran, termasuk sistem pemanduan dan komunikasi.
“Kami melakukan investigasi dari pandu, asis, sampai pellet station. Komunikasi antara petugas, nahkoda, dan pellet station juga kami evaluasi,” kata Mursidi, Kamis (25/12/2025).
KSOP juga berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kaltim untuk mengecek tingkat kerusakan pada pilar P6 jembatan.
Selain itu, perusahaan pemilik kapal dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban, sementara notice to marine masih diberlakukan untuk melarang kapal melintas di bawah Jembatan Mahulu selama proses investigasi berlangsung.



Tinggalkan Balasan