INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Sudah Dipenjara, Residivis di Kukar Kembali Terlibat Kasus Kejahatan Baru

Jibril Daulay Jibril Daulay
Ilustrasi seseorang berada di balik jeruji penjara (dok Indeksmedia)

TENGGARONG, INDEKSMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara melalui Team Alligator kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tenggarong. Yang mengejutkan, pelaku diketahui masih dalam masa penahanan untuk kasus lain saat aksinya terungkap.

Pelaku berinisial AA (39), warga Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar-masuk penjara karena kasus serupa.

Kasus ini berawal dari laporan warga Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, yang kehilangan satu unit Honda Vario hijau KT 6490 OO, tahun lalu tepatnya 16 November 2024.

Korban saat itu memarkir kendaraannya di depan Toko Eka Pancing, Jalan AM. Sangaji, namun lupa mencabut kunci motor. Melihat kesempatan itu, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Motor dengan kunci masih menempel langsung dibawa kabur,” ujar Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Ecky Widi Prawira, Kamis (16/10/2025).

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Kukar melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan. Hasilnya, terungkap bahwa pelaku AA saat ini sedang menjalani masa penahanan dalam kasus tindak pidana lainnya.

Namun, dalam pemeriksaan tambahan yang dilakukan Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 16.00 Wita, polisi berhasil menemukan barang bukti motor curian yang disembunyikan di rumah kos kawasan Jalan Mugirejo, Kelurahan Sungai Pinang, Samarinda.

Motor tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku masih menjalani penahanan untuk perkara lain. Namun hasil pemeriksaan memastikan bahwa dia juga terlibat dalam pencurian motor di Tenggarong,” jelas AKP Ecky.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!