Strategi Baru Pemprov Kaltim: Sistem Tambah Uang untuk Optimalkan Serapan Anggaran
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus memacu kinerja keuangan dengan menerapkan skema baru berbasis sistem Tambah Uang (TU). Inovasi ini disebut menjadi salah satu kunci meningkatnya serapan anggaran daerah yang kini telah menembus 71 persen hingga akhir Oktober 2025, naik signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa penerapan sistem TU menggantikan mekanisme lama, yakni Ganti Uang (GU), yang selama ini membuat proses penyerapan dana kerap terhambat oleh antrean pencairan.
Dengan skema baru ini, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa langsung menggunakan dana yang tersedia di kas, tanpa menunggu proses administrasi panjang.
“Dengan sistem TU, OPD tidak perlu menunggu antrean pencairan dana. Kegiatan bisa langsung berjalan,” jelas Sri saat ditemui di Samarinda, Kamis (6/11/2025).
Ia menegaskan, strategi tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan agar tidak tersendat di akhir tahun anggaran.
Menurut Sri, pendekatan baru ini bukan sekadar teknis, melainkan langkah konkret untuk memperbaiki efisiensi birokrasi keuangan daerah.
“Realisasinya cukup bagus. Dua pekan lalu masih di kisaran 60 persen, sekarang sudah naik signifikan,” ujarnya.
Sri menambahkan, capaian serapan tahun ini jauh lebih cepat dibanding 2024, ketika angka 70 persen baru bisa dicapai pada pertengahan November.
Fokus utama percepatan saat ini berada pada kegiatan nonfisik, seperti pelatihan, penyuluhan, dan pengadaan jasa, yang lebih mudah menyerap anggaran dibanding proyek infrastruktur.
Namun demikian, Sri mengakui masih terdapat sejumlah OPD dengan serapan rendah di kisaran 60 persen, disebabkan oleh keterbatasan dana persediaan di masing-masing kas perangkat daerah.
“Kalau dana persediaannya kecil, tentu serapannya ikut rendah,” tambahnya.
Lebih jauh, Sri menekankan bahwa percepatan serapan anggaran memiliki dampak strategis terhadap alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Berdasarkan regulasi Kementerian Keuangan, jika realisasi anggaran antara Oktober 2025 hingga Maret 2026 mencapai minimal 30 persen, maka daerah berpeluang memperoleh tambahan TKD yang sebelumnya sempat berkurang hingga 73 persen.
“Target kami jelas, realisasi akhir tahun 2025 diharapkan bisa menembus 94 persen. Ini penting untuk menjaga ritme pembangunan sekaligus memperkuat posisi fiskal daerah,” pungkasnya.
Langkah inovatif Pemprov Kaltim dalam mengubah sistem keuangan menjadi TU dinilai menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan dan menjaga stabilitas fiskal.



Tinggalkan Balasan