Soroti Risiko Hukum, Darlis Dorong Reformulasi Pokir DPRD Kaltim agar Lebih Fokus Aspirasi Publik
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menilai perlunya pembenahan mendasar dalam penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD agar tidak menimbulkan risiko hukum dan tumpang tindih kewenangan dengan eksekutif.
Ia mengingatkan, pokir yang terlalu bernuansa teknis justru berpotensi menyimpang dari fungsi utama DPRD sebagai lembaga legislatif.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah kerja Panitia Khusus (Pansus) penyusunan pokir anggota DPRD Kaltim untuk Tahun Anggaran 2027, termasuk kebutuhan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Darlis menegaskan, secara kelembagaan pembentukan pansus sudah tepat, namun substansi pokir perlu diarahkan ulang agar tidak menyerupai perencanaan teknis program.
“Salah satu Pansus yang telah kita bentuk adalah Pansus penyusunan pokok pokok pikiran anggota DPRD Kaltim untuk tahun anggaran 2027 mendatang termasuk untuk tahun anggaran APBD perubahan 2026,” ujarnya Kamis (8/1/2026).
Menurut Darlis, pokir seharusnya menjadi sarana penyaluran aspirasi masyarakat yang bersifat makro dan strategis, bukan masuk ke detail teknis kegiatan.
Ia menilai, dominasi kepentingan politis tanpa dukungan pemahaman teknis berisiko menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama karena tanggung jawab teknis program berada di tangan eksekutif.
“Saya secara pribadi demikian juga mendengar diskusi di luar penyusunan pokok pokok pikiran anggota DPRD Kaltim itu banyak yang menilai bahwa kita terlalu jauh memasuki arena teknis eksekutif,” katanya.
Darlis pun meminta melalui pimpinan DPRD agar dilakukan perubahan sistemik secara signifikan dalam mekanisme penyusunan pokir.
Ia menekankan, pembenahan tersebut penting demi menjaga efisiensi anggaran, kepastian regulasi, serta perlindungan hukum bagi anggota DPRD.
“Yang kita mau efisiensinya jalan, kepentingan masyarakatnya juga jalan terakomodasi dan kemudian dari sisi regulasi tidak ada yang dilanggar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Darlis mendorong agar kamus usulan program sepenuhnya disusun oleh eksekutif melalui OPD sebagai bagian dari perencanaan pembangunan.
DPRD, kata dia, cukup memastikan pokir yang disampaikan selaras dengan arah kebijakan tersebut, sehingga hubungan legislatif dan eksekutif tetap harmonis.
“Jadi tidak ada pertentangan, tidak ada duplikasi ataupun antagonisme,” tutup Darlis.



Tinggalkan Balasan