INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Sindikat Pencurian di BRI Link Dibongkar Polres Kutim, Satu Buron

Chaliq - 1,17900 views
Para pelaku yang diamankan Polres Kutai Timur, (ft/qie)

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Jajaran Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di tiga agen BRILink. Keberhasilan ini diungkapkan Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto dalam konferensi pers di Mako Polres Kutim, Selasa (23/9/2025).

“Keberhasilan ini hasil kolaborasi serta soliditas antara Polres Kutai Timur dengan masyarakat yang turut membantu memberikan informasi,” tegas AKBP Fauzan.

Perwira dua melati di pundak itu menjelaskan modus operandi para pelaku yakni menggunakan senjata tajam berupa parang.

“Sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu memantau kondisi BRILink yang menjadi target. Saat melakukan pencurian, pelaku mendobrak pintu, menodongkan parang, bahkan membekap pegawai untuk melumpuhkan korban,” terangnya.

Tiga lokasi yang menjadi sasaran yakni BRILink di Jalan Yos Sudarso Sangatta Utara, BRILink di Gang Rambutan, serta BRILink di Bengalon.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku yakni HH (31), warga Bengalon yang berperan mengancam korban, H (25) warga Gang Sahroni, Sangatta Utara sebagai pengawas situasi dan KN (17), juga warga Gang Sahroni, yang bertugas mengambil uang dari laci. Sementara satu pelaku lain, S (29), masih buron.

Dari catatan kepolisian, komplotan ini melakukan aksi beruntun. Pada 29 Agustus 2025, di BRILink Gang Rambutan. Lalu pada 3 September 2025 di BRILink Lumintu, Gang Masjid. Sedangkan pada 5 September 2025 di BRILink Bengalon.

Kerugian materil dari tiga kejadian tersebut mencapai Rp89 juta, terdiri dari Rp62 juta di BRILink Gang Rambutan, Rp16 juta di BRILink Lumintu, dan Rp11 juta di BRILink Bengalon. Selain itu, korban mengalami trauma psikis akibat ancaman senjata tajam.

Kapolres Kutai Timur menjelaskan kronologi penangkapan yang terjadi pada Jumat (19/9/2025), ketika tim gabungan mendapat informasi keberadaan pelaku di Gang Sahroni, Yos Sudarso 2. Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku dan mengamankan barang bukti, sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran.

“Anak di bawah umur tetap ditangani sesuai prosedur khusus. Ada juga pelaku yang residivis kasus pencurian di Malaysia dan tidak memiliki paspor,” jelas Kapolres.

Ketiga tersangka kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Polisi terus memburu pelaku lain yang masih buron. (qie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!