INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Siap-siap Dikirimkan Surat Cinta! Tilang ETLE Akan Diberlakukan di Paser pada 17–30 November

Jibril Daulay Jibril Daulay - 9100 views
Ilustrasi teknologi ETLE atau Sistem tilang elektronik

TANAH GROGOT, INDEKSMEDIA.ID — Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan mulai diuji coba selama Operasi Zebra Mahakam pada 17–30 November 2025 di Kabupaten Paser. Uji coba ini menjadi tahap awal sebelum ETLE diterapkan secara penuh pada 2026.

Kasat Lantas Polres Paser, AKP Weni Wahyuningsih, mengatakan bahwa saat ini sudah terpasang dua titik kamera ETLE permanen di lokasi strategis. Selain itu, terdapat ETLE mobile menggunakan kamera helm yang dioperasikan petugas Satlantas, dengan total 7 unit yang siap digunakan.

“Selama Operasi Zebra, ETLE akan diuji coba. Perlahan ETLE akan terus disosialisasikan secara masif,” ujar AKP Weni, belum lama ini.

AKP Weni mengimbau masyarakat agar mulai membiasakan diri tertib administrasi, termasuk melengkapi SIM dan surat kendaraan. Ia menegaskan bahwa pada 2026 ETLE akan dioperasikan secara maksimal untuk mendukung penertiban lalu lintas di wilayah Paser.

“Ke depan, titik ETLE akan ditambah secara bertahap. Sementara ETLE mobile akan tetap berjalan untuk membantu pemantauan pelanggaran di lapangan,” jelasnya.

Melalui sistem ETLE, setiap kendaraan yang melanggar dan terekam kamera akan otomatis dikirimkan “surat cinta” atau surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik sesuai nomor polisi (nopol) kendaraan.

“Untuk kendaraan yang melanggar dan terekam, akan ada surat konfirmasi atau tilang yang dikirim sesuai alamat pada STNK,” jelas AKP Weni.

Mulai 2026, Pengurangan Interaksi Langsung Petugas

Satlantas Paser menyiapkan mekanisme baru pada 2026 untuk meminimalisasi interaksi langsung antara petugas dan masyarakat dalam penegakan hukum. Langkah ini bertujuan mencegah pungli dan menjaga integritas penegakan aturan di lapangan.

“Mulai 2026, kami mengurangi petugas berhadapan langsung dengan masyarakat. Tujuannya menghindari pungli dan hal-hal lain yang tidak diinginkan,” tegas AKP Weni.

Selain itu, pembayaran pajak kendaraan nantinya wajib menggunakan KTP asli pemilik kendaraan guna memastikan data sesuai dan mencegah salah alamat saat pengiriman surat tilang.

AKP Weni menjelaskan bahwa kendaraan yang terkena tilang ETLE dan tidak segera menyelesaikan kewajibannya akan dikenakan pemblokiran sementara.

“Setelah ditilang, kami blokir nomor kendaraannya. Jadi tidak bisa bayar pajak sebelum membuka blokir tersebut,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!