INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Sempat Viral dan Bikin Resah, Polres Kutim Bongkar Kasus Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil

admin | Jumlah pembaca: 5900 views
Konfrensi pers Polres Kutim. (eka)

KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar konferensi pers, Rabu (25/10/2023). Dalam kegiatan itu terungkap korps Bhayangkara berhasil membongkar kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil.

Sebelum pelaku diamankan, aksi pencurian tersebut sempat viral di media sosial dan membuat resah masyarakat.

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic mengatakan lokasi kejadian di tempat parkir Jalan Bukit Pelangi Simpang 4 Patung Pesawat, Kutim.

“Awalnya korban melakukan penarikan tunai sejumlah uang sebesar Rp 100 juta yang dimasukkan ke dalam tas hitam dan disimpan di jok belakang mobilnya. Kemudian korban ke arah Jalan Bukit Pelangi Simpang 4 Patung Pesawat untuk mengecek pekerjaan proyek,” ucap Kapolres AKBP Ronni Bonic.

Ronni Bonic menjelaskan usai melakukan pengecekan pekerjaan proyeknya, korban kembali ke mobil dan mendapati kaca pintu belakang mobilnya pecah serta tas yang berisi uang telah hilang.

“Korban kehilangan tas yang berisi uang Rp 100 juta dan uang pribadi sebesar Rp 15 juta yang ikut diambil oleh pelaku pencurian, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kutim,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ronni Bonic mengungkapkan diduga pelaku berjumlah 4 orang yang berinisial AJ (45), IGM (40), MHT (28) dan LY (38). AJ, IGM dan MHT berasal dari Sumatera Selatan dan LY adalah warga Samarinda Seberang.

“AJ dan IGM keduanya berperan sebagai eksekutor untuk memecahkan, diduga pelaku lainnya MHT dan LY berperan sebagai tim pemantau di bank. Para diduga pelaku ini, menggunakan sepeda motor untuk mengikuti korban,” ungkap Ronni Bonic.

Selain itu, Ronni Bonic juga menuturkan dalam melakukan aksinya AJ dan IGM, menggunakan pecahan busi kendaraan dan besok yang sudah di modifikasi untuk memecahkan kaca mobil.

“Pecahan busi digunakan diduga pelaku dengan cara melempar kaca mobil dan setelah kacanya pecah seribu, didorong dengan tangan menggunakan sarung tangan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini