Sempat Melarikan Diri, Otak Pelaku Investasi Bodong di Kukar Ditangkap: Tipu 51 Korban dengan Kerugian Rp1,46 Miliar
TENGGARONG, INDEKSMEDIA.ID — Jajaran Polsek Muara Jawa mengungkap perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang terjadi di wilayah Muara Jawa, Kutai Kertanegara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AZIN yang diduga sebagai otak pelaku.
Pelaku diduga menghimpun dana dari puluhan korban dengan modus investasi fiktif yang menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen. Dari hasil pendataan sementara, jumlah korban mencapai sekitar 51 orang dengan total kerugian ditaksir sebesar Rp1.466.300.000.
Kapolsek Muara Jawa IPTU I Wayan Edi Surya Puryana menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban yang diterima polisi pada 9 Desember 2025.
“Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, pelaku menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 50 persen. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, dana yang telah disetorkan korban tidak dikembalikan,” jelasnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada rentang Juni hingga Juli 2025 di Jalan A. Yani, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa. Dalam satu laporan, korban mentransfer dana secara bertahap melalui aplikasi perbankan dengan total kerugian pribadi mencapai Rp48,5 juta.
Seiring berjalannya penyelidikan, polisi menemukan bahwa praktik penipuan tersebut dilakukan secara berulang dan menimpa banyak korban. Kasus ini bahkan sempat viral di media sosial, sehingga pelaku melarikan diri ke luar daerah.
Tim Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Silvester Rante Mas Pakurimba kemudian melakukan pengejaran lintas wilayah dengan melibatkan Tim Resmob Polrestabes Makassar dan Resmob Polres Paser.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Sulawesi dan kembali ke Kalimantan Timur. Berkat kerja sama lintas satuan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Longikis, Kabupaten Paser,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Muara Jawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa bukti transfer perbankan, kartu ATM, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kapolsek Muara Jawa menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar tanpa kejelasan legalitas. Polri akan menindak tegas segala bentuk penipuan yang merugikan warga,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan