INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Sekda dan Dokter Spesialis Dikecualikan. Klarifikasi BKPSDM Terkait Polemik Absensi ASN Kutim

Jibril Daulay - 28600 views
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah

SANGATTA, INDEKSMEDIA.ID — Polemik absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Timur (Kutim) mencuat usai sebuah unggahan media sosial pada 11 September 2025 menuding Sekda Rizali Hadi membuat aturan baru yang membebaskannya dari kewajiban presensi. Narasi itu langsung memicu perdebatan publik.

Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menegaskan bahwa pengecualian bagi Sekda bukan aturan baru dan bukan inisiatif pribadi. Menurutnya, beban kerja seorang sekretaris daerah jauh melampaui jam kerja reguler.

“Sekda bukan hanya bekerja di kantor, tapi juga mendampingi bupati, menghadiri kegiatan masyarakat hingga larut malam, dan memimpin berbagai tim strategis daerah. Pola presensi reguler memang tidak relevan,” jelas Misliansyah, Senin (15/9/2025).

Ia menambahkan, Surat Edaran Sekda pada 29 Agustus 2025 hanyalah tindak lanjut dari Perbup Nomor 18 Tahun 2025 tentang pemotongan TPP berbasis disiplin dan produktivitas ASN. Regulasi itu memang mengecualikan pejabat tinggi tertentu yang pekerjaannya tidak bisa diukur dengan presensi harian.

Polemik absensi juga menyeret tenaga medis RSUD Kudungga. Direktur RSUD, dr Muhammad Yusuf, menegaskan dokter spesialis tetap menjalankan kewajiban sesuai aturan rumah sakit.

“Dokter spesialis tidak bisa diukur jam kerja 08.00–16.30 Wita. Mereka bisa dipanggil kapan saja, termasuk operasi darurat di malam hari atau visitasi pasien di hari libur,” jelas Yusuf.

Menurutnya, fleksibilitas kerja dokter sejalan dengan Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang fleksibilitas kerja ASN, yang memungkinkan tugas dijalankan secara dinamis sepanjang tetap memenuhi ketentuan hari dan jam kerja ASN.

Untuk menjamin disiplin, RSUD Kudungga telah mengeluarkan surat edaran internal tentang jam pelayanan poliklinik dan visitasi pasien rawat inap, lengkap dengan mekanisme pengawasan serta sanksi sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Dengan klarifikasi ini, Pemkab Kutim menegaskan bahwa pengecualian absensi tidak dimaksudkan sebagai keistimewaan, melainkan bentuk penyesuaian terhadap beban kerja khusus.

“Prinsipnya, pengecualian ini demi efektivitas, bukan untuk menghindari kewajiban,” tegas Misliansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!