Segera Dibuka Pendaftaran Calon Ketua HIPMI Kaltim, Ini Jadwal dan Syaratnya!
KALTIM, INDEKSMEDIA.ID – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Kaltim akan mengelar musyawarah Daerah (Muda) ke-XVII.
Rencana hajatan pergantian tampuk pimpinan itu akan dilaksanakan pada Bulan Mei mendatang.
Ketua Organizing Committee (OC) Musda BPD HIPMI Kaltim Jumadil Anwar mengatakan, Persiapan Pelaksanaan Musda ini telah dirancang dalam beberapa Tahapan.
Kemudian menyesuaikan dengan jadwal pelaksanaan MUSDA sebagaimana hasil asistensi dengan BPP Hipmi di jakarta.
“Saat ini berbagai tahapan mulai persiapan Panitia Pengarahdan Pelaksana acara tengah dilakukan,” katanya, Rabu (03/4).
Jumadil menyebutkan, ada 4 tahapan Penting dalam pelaksanaan musda kali ini yang menjadi atensi khusus kepanitiaan;
Pertama adalah tahapan pendaftaran bakal calon ketua umum yang kita buka pada tanggal 3 s.d 6 April.
Kedua verifikasi berkas Bakal Calon Sebelum penetapan menjadi calon ketua umum (Caketum) tanggal 6 s.d 7 April.
Ketiga tahapan kampanye Calon Tanggal24 s.d 26 April.
Keempat adalah pemilihan (Pelaksanaan Musda) yang akan digelar pada tanggal 11 s.d 12 Mei 2024 di Samarinda.
“Saat ini, Tahapan masih pada agenda pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum yang kita buka per hari ini, (03/4),” katanya.
Dikatakannya jika panitia telah membuka pendaftaran bakal calon ketua umum.
“Bagi yang berminat dipersilakan mengambil formulir kepada Panitia Pengarah(SC) mulai tanggal 03 hingga 06 April bulan ini di Kantor Sekretariat BPD HIPMI Kaltim Ruko GrandMahakam Sirad Salman,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengarah(SC) Daniel Abadi Sihotang menagatakan bagi yang berminat untuk maju sebagai calon ketua umum BPD HIPMI Kaltim tentunya wajib memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan oleh Pedoman Organisasi Hipmi, diantaranya :
1. Memiliki KTA Hipmi dan Sertifikat Diklatda, serta pernah atau sedang aktif sebagai fungsionaris BPD Hipmi sekurang-kurangnya selama enam Bulan terakhir, bersedia bertempat tinggal di wilayah kaltim, dan telah mendaftarkan diri dan memenuhi syarat pendaftaran sebagai Calon Ketum BPD Hipmi, kepada SC Musda BPD Hipmi Kaltim.
2. Untuk Ketentuan Khusus yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon ketua umum BPD Hipmi Kaltim adalah; Bakal calon wajib mempresentasikan pokok-pokok pikirannya kepada tim yang telah dibentuk oleh SC, Mendaftarkan diri secara tertulis dengan melampirkan bukti rekomendasi/dukungan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) BPC Hipmi kabupaten/kota, Membayar biaya pengambilan Formulir sebesar Rp.15.000.000 dan Biaya Pengembalian Formulir Sebesar Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
“Seluruh anggota yang memenuhi persyaratan bisa mendaftar sesuai mekanisme yang berlaku, setelah itu pengembalian formulir berkas Bakal calon ketua umum akan di verifikasisebelum ditetapkan menjadi Calon ketua umum,” tutupnya. (*)
Tinggalkan Balasan