Satu Suara, Pemkab – DPRD Kutim Sepakat Pembentukan Perda Kearsipan

Politik13900 views

KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Dengan berkembangnya teknologi yang semakin mutakhir, keberadaan pengelolaan arsip yang dilaksanakan dengan baik dan benar akan menghadirkan manfaat besar bagi instansi pemerintah.

Arsip dapat berperan sebagai rekaman informasi kegiatan, pusat ingatan, alat bantu pengambilan keputusan, dan juga bukti eksistensi atas sebuah instansi.

Inilah beberapa hal yang mendasari persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Kutim dalam pembentukan Raperda tentang Pedoman Tata Kearsipan.

Persetujuan bersama tersebut digelar pada rapat paripurna ke – 9 DPRD Kutim, Selasa (6/6/2023) yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni dan dihadiri Bupati Ardiansyah Sulaiman serta 28 anggota DPRD Kutim lainnya.

“Pengelolaan arsip diperlukan untuk menunjang kegiatan administrasi dengan lebih efisien, mulai dari pendataan, peminjaman arsip, hingga restorasi dan juga preservasi arsip,” ujar Bupati Ardiansyah saat menyampaikan pendapat akhirnya.

Ardiansyah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir ini persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah yang dilandasi oleh semangat kemitraan.

Dia menyebutkan bahwa selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan masukan dan saran yang sangat konstruksi akan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan beberapa adu argumentasi.

“Kesemuanya itu semata-mata cerminan dari demokrasi demi tercapainya rumusan peraturan daerah yang terbaik dan berkualitas. Semoga apa yang telah kita lakukan dan kini dapat mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat,” katanya.

Sementara itu Ketua Pansus Raperda Pedoman Tata Kearsipan Novel Paembonan menyebutkan bahwa tata kelola kearsipan sangat diperlukan dalam sebuah pemerintahan, baik arsip digital maupun arsip manual yang semuanya memiliki porsi kepentingannya masing-masing.

“Semua tahapan pembahasan raperda telah diselesaikan oleh panitia khusus berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya

“Sebuah pemerintahan tanpa tata kelola kearsipan yang baik akan mengalami banyak masalah terutama jika ada tuntutan di jalur hukum,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *