INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Satu Nama Satu Lapak, Disdag Samarinda Buka Rinci Data 480 SKTUB Pasar Pagi

admin - 6800 views
Lapak Jualan di Pasar Pagi Samarinda. (Foto: Yah/Indeksmedia.id)

SAMARINDA,INDEKSMEDIA.ID – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda memastikan komitmennya untuk membuka secara rinci data 480 pemilik Surat Keterangan Tanda Usaha Berjualan (SKTUB) Pasar Pagi.

Langkah ini diambil guna meredam polemik sekaligus menjawab keresahan pedagang terkait kepemilikan lapak.

Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, menegaskan pendataan dilakukan dengan prinsip keadilan. Salah satu aturan utama yang diterapkan adalah satu nama hanya diperbolehkan memiliki satu lapak.

“Pemberian kepada pemilik SKTUB ada indikatornya. Salah satunya, satu nama hanya untuk satu lapak,” ujarnya.

Meski demikian, Disdag memberikan pengecualian bagi anak dari pemilik SKTUB yang memang mengelola lapak tersebut, selama dapat dibuktikan melalui kartu keluarga.

“Kalau memang anaknya yang berjualan dan bisa menunjukkan kartu keluarga, berarti memang real berjualan di situ,” jelasnya.

Nurrahmani mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan perwakilan pedagang, Maria Ulpah. Disdag juga menyiapkan data secara detail agar seluruh pedagang dapat memahami secara jelas status kepemilikan dari 480 SKTUB tersebut.

“Hari ini kami menyiapkan data secara benar-benar detail, supaya 480 itu terurai dengan jelas. Besok akan saya sampaikan langsung kepada mereka, sesuai permintaan Pak Wali,” ujarnya.

Dia menegaskan, keterbukaan data bukan hal baru bagi Disdag. Namun, pihaknya menunggu arahan resmi dari Wali Kota Samarinda agar kebijakan yang diambil tetap selaras dengan pemerintah kota.

“Bukan soal mau atau tidak mau membuka data, tapi kami menunggu kebijakan Pak Wali. Setelah beliau meminta dibuka, ya kami buka,” tegasnya.

Ke depan, data SKTUB akan diintegrasikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mendukung proses pengundian dan penataan ulang lapak secara lebih tertib dan transparan. Disdag juga memastikan kanal pengaduan tetap dibuka bagi pedagang yang ingin menyampaikan keberatan.

“Prinsipnya tetap satu nama satu SKTUB dan satu lapak, dengan penyesuaian berdasarkan hasil penelusuran faktual di lapangan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!