Satpol PP Samarinda Tertibkan 57 Bangunan di Baqa, Tegaskan Proses Sudah Sesuai SOP
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan bahwa penertiban puluhan bangunan di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, dilakukan sesuai prosedur dan dengan pendekatan humanis.
Penertiban yang berlangsung pada Selasa (21/10/2025) itu dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini.
Sebanyak 57 bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota dibongkar untuk keperluan pembangunan insinerator dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
“Sebelum dilakukan penertiban, tentu sudah melalui proses yang cukup panjang. Memang ada beberapa warga yang tidak bersepakat, tetapi Pemkot meyakini ini aset milik kita dan harus diamankan,” jelas Anis.
Anis menegaskan, pihaknya telah menjalankan seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses penertiban tersebut. Warga bahkan diberikan waktu dan kesempatan untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum alat berat dikerahkan.
“Kami punya SOP penertiban. Sudah kami lakukan dua kali, yang pertama untuk pembongkaran mandiri, dan kedua untuk pengosongan. Menurut kami, langkah ini sudah sangat humanis karena legalitasnya jelas,” tambahnya.
Untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib, Satpol PP melibatkan 600 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Polisi Militer, dan perangkat daerah lainnya. Kehadiran aparat gabungan ini bertujuan menjaga kondusivitas di lapangan selama proses penertiban berlangsung.
Sementara itu, Suhardi, salah satu warga RT 17, mengakui sebagian warga memang belum menerima kompensasi, namun tetap berupaya mengikuti ketentuan pemerintah.
“Sebagian sudah menerima, sebagian belum. Kami sebenarnya mau terima, tapi masih menunggu uang dari pemerintah,” ujarnya.
Berdasarkan data Satpol PP Kota Samarinda, terdapat 54 rumah yang masuk dalam kawasan aset pemerintah. Dari jumlah tersebut, 18 rumah telah menerima kompensasi, sementara sisanya masih menunggu penyelesaian dari pihak terkait.
Langkah penertiban ini diharapkan menjadi bentuk penegasan Pemkot Samarinda dalam mengamankan aset daerah sekaligus mendukung rencana pembangunan fasilitas lingkungan yang lebih tertata di kawasan Baqa.



Tinggalkan Balasan