INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Satpol PP Kaltim–Samarinda Bongkar Prostitusi Terselubung Berkedok Kafe di Perbatasan Kota

Jibril Daulay Jibril Daulay - 8700 views
Satpol PP Samarida melakukan penyegelan tempat prostitusi terselung atau Warung Pangku di poros Samarinda-Tenggarong (Kutai Kertanegara)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur bersama Satpol PP Kota Samarinda membongkar praktik prostitusi terselubung yang berkedok warung kopi dan kafe di sejumlah titik perbatasan wilayah Samarinda.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengungkapkan bahwa praktik tersebut ditemukan di jalur perbatasan Samarinda–Kutai Kartanegara, termasuk di kawasan eks lokalisasi seperti Loa Hui dan Solong yang kini berubah fungsi menjadi kafe.

“Kami menemukan pergeseran modus. Bangunan yang tampak seperti kafe atau warung kopi, di dalamnya tetap mengemas layanan prostitusi, bahkan ada yang mempekerjakan anak di bawah umur,” kata Edwin di Samarinda, Selasa (16/12/2025).

Salah satu temuan menonjol berada di kawasan yang dikenal sebagai Kopi Pangku di jalur poros Samarinda–Kutai Kartanegara. Edwin menyebut, banyak bangunan yang mengantongi izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) justru beroperasi sebagai tempat hiburan malam yang tidak sesuai peruntukan.

Menurutnya, penyalahgunaan izin yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) menjadi persoalan serius dan memerlukan pengecekan lapangan yang lebih ketat agar perizinan tidak hanya bersifat administratif.

Edwin menegaskan, penertiban penyakit masyarakat tidak dapat dilakukan oleh Satpol PP semata, melainkan membutuhkan sinergi lintas instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menyentuh akar persoalan sosial yang lebih kompleks.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sesuai Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2025.

Ia memastikan operasi gabungan penertiban penyakit masyarakat akan dilakukan secara berkelanjutan, disertai penerapan sanksi tegas berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar perda.

“Untuk mencegah pelanggaran berulang, pengawasan pasca-penertiban kami perketat dengan menempatkan personel Bantuan Kendali Operasi di setiap kecamatan,” ujar Anis.

Satpol PP Samarinda juga telah menyelesaikan pemetaan kawasan rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum sebagai dasar penentuan skala prioritas pengamanan di Kota Samarinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!