INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Sah !!! DPRD Kutim Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Chaliq - 10300 views

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-45 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim untuk menetapkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dan dihadiri jajaran legislatif serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Hadir mewakili Bupati Kutim, H. Ardiansyah Sulaiman, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Poniso Suryo Renggono, yang membacakan pendapat akhir kepala daerah.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kutim Jimmi menyampaikan perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.

“Perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini mengubah ketentuan retribusi daerah, baik itu jenis retribusi, tarif, maupun cara pemungutannya. Tujuannya untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat, serta meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi,” ungkap Jimmi.

Ia juga menegaskan DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bekerja intensif bersama instansi terkait. Pansus menerima masukan dan saran dari berbagai pihak demi menyempurnakan isi Raperda.

“Kemandirian daerah diukur dari tingkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi. Pembahasan bersama telah menghasilkan kesimpulan yang dituangkan dalam laporan hasil kerja Pansus,” jelasnya.

Sementara itu, mewakili Bupati Kutim H. Ardiansyah Sulaiman, Poniso Suryo Renggono menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan hingga akhirnya Raperda tersebut disetujui bersama.

“Terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir Bupati. Setelah melalui serangkaian pembahasan, hari ini kita sampai pada tingkat persetujuan bersama yang menjadi syarat utama dalam menetapkan Raperda menjadi Perda,” ujarnya.

Poniso menekankan proses pembentukan Perda ini merupakan bentuk kemitraan antara DPRD dan Pemkab Kutim yang dilandasi prinsip saling menghormati. Ia juga mengakui dinamika diskusi yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari demokrasi.

“Saya menyadari selama dalam proses pembahasan, pasti ada saran dan masukan yang konstruktif, dan sangat mungkin terjadi silang pendapat serta adu argumentasi. Saya yakin semua ini semata-mata merupakan cerminan demokrasi demi tercapainya rumusan Perda yang baik dan berkualitas,” tuturnya.

Pemkab Kutim berharap, Perda yang telah disepakati ini bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!