Rp 2 M Dana Kas Desa Bumi Etam Disalahgunakan, Bendahara Dinonaktifkan, Kades dan Sekretaris Tunggu Instruksi Bupati Kutim
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Wakil Bupati Kutai Timur, H. Mahyunadi, melakukan kunjungan kerja ke Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Minggu (20/7/2025). Kunjungan ini untuk menyikapi polemik serius terkait penyalahgunaan dana kas desa yang ditengarai mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Mantan Ketua DPRD Kutai Timur itu menyebutkan kunjungan ini merupakan respon atas desakan masyarakat yang sudah dua kali datang dalam gelombang besar ke kediamannya untuk menyampaikan keresahan mereka.
“Saya datang terkait polemik di Desa Bumi Etam ini. Dua kali gelombang besar masyarakat datang ke rumah saya, bukan jalan-jalan, tapi menyampaikan aspirasi dan keluhan. Ini berarti masalah yang sangat serius dan harus segera ditangani,” tegasnya.
Dari hasil investigasi Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutai Timur, ditemukan adanya penyalahgunaan dan penggelapan dana kas desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan total nilai mencapai Rp 2 miliar lebih. Temuan tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang bersifat tetap dan mengikat.
“Dana tersebut sudah keluar LHP-nya, dan itu bersifat tetap dan mengikat. Ada beberapa putusan, salah satunya adalah kewajiban pengembalian dana dalam waktu 60 hari. Jika tidak dikembalikan, maka akan dilanjutkan ke aparat penegak hukum dan masuk ke ranah pidana Tipikor, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun,” tegas Mahyunadi.
Dalam rangka memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, Wabup menyatakan akan ada langkah tegas, termasuk penonaktifan pejabat desa terkait. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah hilangnya barang bukti dan menjaga objektivitas proses hukum.
“Saya menyampaikan kepada Itwil, harus ada yang dinonaktifkan. Supaya masyarakat percaya pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Desa Bumi Etam. Untuk Bendahara, cukup sampai camat, jadi segera dinonaktifkan. Untuk Kades dan Sekretaris, akan kami koordinasikan dengan Bupati,” terang Mahyunadi.
Lebih lanjut, ia menegaskan langkah ini bukan hanya soal disiplin pemerintahan, tetapi juga bentuk komitmen dalam memberantas korupsi di tingkat desa.
Wabup juga menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi pembelajaran agar pengelolaan dana desa lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Pemerintah tidak boleh membiarkan ketidakpercayaan ini berlarut. Uang negara adalah untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk disalahgunakan,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan